Kamis 28 Dec 2017 13:59 WIB

Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar Stagnan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Komisi Informasi (ilustrasi).
Foto: diskominfokepri.info
Komisi Informasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat baru saja merilis pemeringkatan mengenai keterbukaan informasi badan publik yang ada di Sumbar. Hasilnya, belum ada perbaikan keterbukaan informasi publik oleh instansi atau badan yang ada di Sumbar, sejak penilaian dilakukan pertama kali tiga tahun lalu. Hal ini tercermin dari survei yang dilakukan KI setiap tahunnya. Tahun 2017 ini, dari 370 kuisioner yang disebar ke 370 badan publik di Sumbar untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik, hanya 126 kuisioner yang dikembalikan ke KI Sumbar, atau hanya sebesar 34 persen saja.

Ketua KI Sumbar, Syamsurizal, menilai bahwa salah satu seretnya perbaikan keterbukaan informasi publik di Sumbar yakni belum meratanya pemahaman terkait tugas dan fungsi KI sendiri. Menurutnya, masih ada pihak yang memandang KI sebagai tempat untuk mendapatkan informasi, alih-alih sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU KIP. Syamsurizal juga menegaskan bahwa KI juga berperan sebagai lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

"Ternyata setelah tiga tahun KI hadir, masih banyak yang belum paham apa itu Komisi Informasi dan belum begitu mengetahui kewajiban badan publik sesuai UU KIP," jelas Syamsurizal, Kamis (28/12).

Ia menyayangkan pemahaman tentang KI yang hanya sebatas tempat untuk minta informasi. Di tahun ketiga pemeringkatan keterbukaan informasi publik ini, KI sudah mengirim kuisioner kepada seluruh badan dan instansi yang ada di Sumatra Barat. Sayangnya, lanjut Syamsurizal, masih banyak instansi yang abai terhadap survei yang dilakukan.

Tercatat hanya 30 dari 45 kuisioner yang dikembalikan oleh OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, 15 dari 19 kuisioner yang dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 16 dari 37 kuisioner yang dikembalikan oleh instansi vertikal. Tak hanya itu, baru 9 dari 34 kuisioner yang dikembalikan oleh BUMD/BUMN di Sumbar, 6 dari 117 kuisioner yang dikembalikan oleh PTN/PTS di Sumbar, 10 dari 18 kuisioner dari Partai Politik, 31 dari 70 kuisioner dari Pemerintah Nagari/Desa di Sumbar, dan 11 dari 30 kuisioner dari Sekolah Menengah di Sumbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement