REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Kemendagri tak berhak mengotak-atik jumlah personel Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kemendagri, menurutnya, hanya sebatas mengoreksi prosedur penganggaran jika dinilai kurang tepat.
"Itu (jumlah personel) hak gubernur. Mau 1, 100, 1.000, silakan. Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya," kata dia usai memberi arahan dalam musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (27/12).
Tjahjo mengatakan, evaluasi APBD tidak semata-mata Kemendagri langsung membuat keputusan. Dalam proses evaluasi, kata dia, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri akan melakukan konsultasi dengan sekretaris daerah dan DPRD. Hal itu dilakukan agar tak terjadi kesalahan yang berakibat masalah hukum di belakang.
Politikus PDIP itu mengaku sempat berbincang dengan Gubernur Anies dan Sekda Saefullah sebelum pembukaan acara musrenbang. "Sebelum dibuka tadi sudah duduk, saya, gubernur, sekda, dirjen. Intinya, faham. Karena apapun jangan sampai diskresi kepala daerah tidak terakomodasi," ujar dia.
Sebelumnya, Anies sempat kesal dengan pencoretan nomenklatur TGUPP di APBD DKI 2018 oleh Kemendagri. Anies menilai dicoretnya TGUPP merupakan sebuah keanehan. "Memang ada keanehan di sini, yang dicoret bukan dananya, tapi TGUPP-nya," ujar dia.