REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus tim klarifikasi untuk merespons pengaduan dari empat warga di Kota Bekasi, Jawa Barat berkaitan dengan persoalan sosial kemasyarakatan di wilayah ini. "Pada Selasa (19/12) pekan lalu saya menerima langsung tim dari Kantor Kementerian Sekretariat Negara di ruang rapat Plaza Pemkot Bekasi untuk keperluan klarifikasi empat persoalan yang diadukan kepada Presiden," kata staf Ahli Wali Kota Bekasi Junaedi, di Bekasi, Selasa (26/12) malam.
Menurut dia, empat persoalan yang dimaksud di antaranya sekolah negeri yang mewajibkan setiap siswanya membeli buku paket disertai ancaman. Apabila siswa tidak membeli buku paket dimaksud akan dikeluarkan dari sekolah. Pengaduan itu datang dari perwakilan wali murid SDN Jatirahayu V, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, pada 9 September 2017.
Pengaduan berikutnya menyangkut permohonan pembayaran uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya yang belum diberikan oleh PT Selaras Kausa Busana Garment di Jalan Caringin RT001/RW05, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada 16 Oktober 2017. "Laporan itu disampaikan salah satu karyawan bernama Yuliana, warga Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi," katanya lagi.
Pengaduan selanjutnya berkaitan dengan permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diadukan oleh pelapor atas nama Azzahra Aurel Irawan, warga Perumahan Ardini I, Jalan Orcid III Nomor 65, Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi pada 14 Agustus 2017. Pengaduan terakhir, berkaitan dengan permohonan untuk mendapatkan rumah layak huni oleh perwakilan warga di Kavling Jaksa III, Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atas nama Eduard pada 16 Oktober 2017.
Menurut Junaedi, tim yang beranggotakan empat orang itu beraudiensi bersama sejumlah pihak dari perwakilan instansi terkait di Kota Bekasi sebagai bentuk klarifikasi tindak lanjut penyelesaian persoalan itu. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, keempat kasus itu telah diproses oleh Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kota Bekasi, dan hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden melalui Kantor Kementerian Setneg.
"Kaitan dengan persoalan di SDN Jatirahayu V sudah selesai dan tidak ada kewajiban siswa membeli buku di sana. Sampai saat ini tidak ada satu pun siswa yang dikeluarkan dari sekolah terkait hal itu," katanya.
Rahmat mengatakan, persoalan hak pekerja di PT Selaras Kausa Busana Garment saat ini masih menunggu sidang Pengadilan Hubungan Industrial, karena pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.
Terkait dengan permohonan KIS dan KIP oleh Azzahra Aurel Irawan, kata dia, Pemkot Bekasi telah memfasilitasi subsidi kesehatan kepada seluruh warganya dengan Kartu Bekasi Sehat (KBS) yang dinyatakan memiliki pelayanan yang lebih baik dari program nasional serupa seperti KIS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kalau KIP dan KIS itu 'kan dibuat oleh pemerintah pusat, di Kota Bekasi tidak perlu bikin karena sudah ada KBS yang pelayanannya lebih baik," katanya lagi.
Kaitan dengan permohonan rumah layak huni sebagai kompensasi atas pembongkaran paksa ratusan unit bangunan liar di Jalan Wibawa Mukti Jatiasih pada awal 2017, pihaknya mengaku sudah memfasilitasi para korban penggusuran dengan hunian vertikal rumah susun sederhana di Kecamatan Bantargebang.
"Pengajuan pembangunan rumah susun Bantargebang sebagai relokasi korban gusuran sudah disetujui DPRD Kota Bekasi dan proses pendiriannya sudah berjalan saat ini," kata dia pula.