REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan anggota geng motor Brigez yang ditangkap Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat pada Ahad, (24/12) sekitar pukul 02.30 WIB dibebaskan. Namun, mereka dikenakan wajib lapor sekali setiap sepekan .
"Wajib lapor ini yang dikenakan kepada mereka batas waktunya tidak ditentukan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa (26/12).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan kepada puluhan anggota geng motor ini hanya 13 orang yang terbukti bersalah karena melakukan tindakan kriminal dan membawa senjata tajam secara ilegal. Sementara, 26 orang ini hanya ikut-ikutan saja. Namun demikian, sebelum mereka bebas wajib mencium kaki orang tuanya yang telah menjemputnya, berjanji tidak akan ikut-ikutan lagi menjadi anggota geng motor dan selalu berbuat kegiatan positif.
Pelepasan anggota geng motor tersebut, karena pihaknya objektif dalam melakukan penangkapan, pengungkapan hingga penetapan tersangka. Jika terlibat, langsung dikenakan sanksi, namun jika tidak maka dilepaskan lagi.
"Mayoritas anggota geng motor tersebut merupakan pelajar bahkan banyak yang di bawah umur. Setelah dilepaskan, tugas mereka tidak hanya wajib lapor saja tetapi harus berbuat baik karena mereka tetap dalam pemantauan dan pengawasan kami," tambahnya.
Susatyo mengatakan, langkah tegas ini dilakukan untuk antisipasi agar tidak ada lagi kekerasan atau kejahatan di jalan raya dengan mengatasnamakan geng motor. Sebab, ia sudah menginstruksikan kepada anggotanya untuk bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan aksi kejahatan.