REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus penolakan dan dugaan intimidasi terhadap Ustaz Abdul Somad di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu oleh sejumlah oknum dan Ormas masih dalam proses penyelidikan. Polri juga telah memanggil beberapa orang saksi terkait kasus tersebut.
"Polda Bali sudah memanggil beberapa saksi. Tapi masih dalam tahap penyelidikan," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/12).
Pemanggilan sejumlah saksi, lanjut Iqbal, merupaka upaya mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta hukum. Sehingga, nantinya akan diproses lebih lanjut dengan memeriksa adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Tetapi prinsipnya Polri akan memproses hukum ini apabila ada unsur tindak pidana," kata Iqbal menegaskan.
Iqbal menambahkan, pihaknya menyadari adanya permohonan maaf dari salah satu pihak. Namun permohonan maaf itu tidak lantas menggugurkan proses hukum yang berlaku tersebut. Namun, kasus tersebut bisa saja berhenti bila pihak yang dirugikan menerima permohonan maaf dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Tetapi ingat ketika permohonan maaf itu gayung bersambut, diterima oleh yang menerima gitu kan, kita mempunyai kewenangan diskresi kepolisian," kata Iqbal.
Hingga sampai saat ini, menurut Iqbal belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Sehingga, Polri tetap akan meneruskan penyelidikan terhadap kasus Abdul Somad. "Beberapa Polda sudah menerima laporan itu, Polda Bali, Riau bahkan mabes polri. Kita lakukan supervisi ketika unsur terpenuhi kita kemungkinan akan kita tarik di Mabes Polri (Bareskrim)," tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Somad dikabarkan akan melakukan ceramah di Denpasar, Bali. Namun, sejumlah massa mendatangi hotelnya dan meminta agar Somad tidak memaksakan diri melakukan ceramah pada Jumat (8/12) lalu. Massa menuduh Somad anti NKRI dan memecah belah bangsa. Akhirnya, sejumlah pendukung Somad pun melaporkan tindakan dugaan intimidasi itu pada kepolisian.