Selasa 26 Dec 2017 11:47 WIB

Ini Tiga Provinsi Terbanyak Penerima Remisi Natal

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan napi dan Latihan Kerja ProduksiDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Harun Sulianto mengatakan, sebanyak 9.333 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi hari raya Natal. Dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat 3 provinsi terbanyak para tahanan dan narapidananya yang mendapatkan remisi Natal.

Harun mengungkapkan, tiga provinsi yang mendapatkan remisi hari raya Natal terbanyak,yakni Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Papua. "Untuk Sumatera Utara 1844 narapidana, Sulawesi Utara 952 narapidana dan Papua 814 narapidana," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (25/12).

Harun menjelaskan, pemberian remisi terhadap9.333 narapidana pada perayaan hari Natal merupakan salah satu strategi mengatasi kelebihan daya tampung di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Saatini, sebanyak 223.000 narapidana dan tahanan menghuni 526 Lapas dan Rutan di Indonesia.

Diketahui, dari 15.748 narapidana dan tahanan beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 9.333 narapidana dan tahanan mendapat remisi Hari Raya Natal 2017. Sebanyak 175 narapidana mendapatkan remisi bebas.

Sedangkan 9158 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan. Dari 9.158, sebanyak 2.338 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari. Kemudian, 5.895 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 745 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 180 narapidana lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement