Senin 25 Dec 2017 18:52 WIB

Razia Depo Jamu, Polres Puwakarta Amankan 1.232 Botol Miras

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Budi Raharjo
Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, memerlihatkan ribuan botol miras hasil razia selama operasi lilin, Senin (25/12).
Foto: Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, memerlihatkan ribuan botol miras hasil razia selama operasi lilin, Senin (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Jajaran satuan narkoba Polres Purwakarta menyita 1.232 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Miras tersebut, hasil razia selama sepekan terakhir.

Tak hanya miras, polisi juga meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, mengatakan, sampai saat ini peredaran miras di wilayahnya masih marak. Ribuan botol miras tersebut, tak hanya diperoleh dari razia toko jamu di wilayah perkotaan, melainkan dari kecamatan lainnya juga ada, seperti Sukatani.

"Razia miras ini kita intensifkan selama operasi lilin. Supaya, tidak ada yang mabuk-mabukan atau berbuat rese akibat miras saat perayaan Natal," ujar Dedy, kepada Republika, Senin (25/12).

Menurutnya, ribuan botol miras ini disita dari 15 depo jamu yang tersebar di berbagai wilayah. Tak hanya miras dalam botol, minuman beralkohol racikan juga ditemukan. Yaitu, jenis ciu dan tuak. Ada puluhan liter miras racikan yang berhasil diamankan.

Dedy menyebutkan, razia miras ini merupakan realisasi dari penegakan Perda K3. Sekaligus cipta kondisi dalam pengamanan Natal. Pihaknya mensinyalir, pada libur panjang Natal ini banyak pemuda yang mengkonsumsi miras. Jika tak dicegah, khawatir menimbulkan aksi yang meresahkan masyarakat.

"Makanya, kita akan terus menyisir depo-depo jamu untuk merazia miras sampai libur tahun baru mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, dalam razia miras ini jajarannya berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu. Keduanya, diringkus di rumah kosannya di Jl Veteran, Kelurahan Cisereuh untuk tersangka VRH. Serta, seorang lagi NAN diringkus di kosannya di Gg Anggrek, Kelurahan Nagri Kaler. "Dari kedua pelaku, kita menyita empat gram sabu-sabu," ujar Heri.

Pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman lima tahun penjara. Adapun, penjual miras itu akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement