REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan anggota geng motor diamankan Polres Sukabumi Kota Ahad (24/12). Mereka diamankan aparat kepolisian dan TNI ketika akan melakukan aksi kekerasan pada Ahad dini hari.
Informasi dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, puluhan berandalan bermotor ini diamankan petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi. Berandalan bermotor tersebut diamankan pada saat berada di area tempat penampungan sementara Pasar Pelita, Jalan Tipar Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
"Tim Satgas Lidik Sidik Ops Lilin Lodaya Tahun 2017 berhasil menggagalkan rencana aksi tindak kekerasan yang akan dilakukan oleh 41 orang yang diduga berandal motor," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Ahad siang. Puluhan anggota geng motor ini sebagian besar berasal dari kelompok Brigez dan dua orang dari GBR.
Susatyo mengatakan, dari puluhan berandalana bermotor itu diamankan belasan barang bukti berupa senjata tajam seperti pedang samurai serta logo-logo geng motor Brigez. Barang bukti bersama dengan para anggota geng motor ini dirilis kepada wartawan di sekitaran Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi.
Pengungkapan kasus ini kata Susatyo, menunjukkan TNI dan Polri serius untuk menghadapi aksi-aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Terlebih lanjut dia menjelang perayaan tahun baru.
Dari 41 orang yang diamankan ujar Susatyo, sebanyak 10 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam untuk dilakukan penahanan. Tindakan tegas sambung dia diperlukan sebagai efek jera terhadap pelaku lain dan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk nmendapatkan hukuman maksimal.
Ke sepuluh tersangka yang membawa sajam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ke sepuluh tersangka itu yakni HDT (18 Tahun) warga Citamiang Kota Sukabumi, RP alias ls I (25) warga Citamiang, RSF (17) warga Baros, PS (18) warga Citamiang, dan IMR (17) warga Cikole-Sukabumi. Lima tersangka lainnya yakni MFR alias F (17) warga Citamiang, DJ (15) warga Citamiang, DK alias T (25) warga Cikole, HFR (25) warga Bandung, dan RML (22) warga Cikole.
Advertisement