Sabtu 23 Dec 2017 18:31 WIB

69 Ribu Sertifikat Tanah Dibagikan di Sultra

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo yang mewakili presiden dalam penyerahan sertifikat di Sulawesi Tenggara.
Foto: kemdes pdtt
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo yang mewakili presiden dalam penyerahan sertifikat di Sulawesi Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, BAUBAU -- Presiden RI Joko Widodo memberikan mandat ke sejumlah menteri untuk  menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang tersebar di empat provinsi dengan serentak pada Sabtu (23/12). Dalam penyerahan sertifikat oleh menteri tersebut, Presiden memantau langsung dengan melakukan Video Conference dari Semarang, Jawa Tengah.

Keempat provinsi tersebut yakni provinsi Sumatra Barat diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional,  Bengkulu diserahkan oleh menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  Yogyakarta diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sulawesi Tenggara oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Presiden RI Joko Widodo sendiri menyerahkan langsung di Provinsi Jawa Tengah dengan didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo yang mewakili presiden dalam penyerahan sertifikat di Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa dirinya diberi mandat untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang diantaranya berasal dari Kota Baubau dan kota Kendari, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Kolaka, Buton tengah, Wakatobi, Muna.

"Saya kebagian diwilayah sini (Sultra). Kurang lebih ada 69.666 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai menyerahkan sertifikat yang dipantau langsung presiden di halaman kantor walikota Baubau, Sultra.

Dalam proses penyerahan ini dilakukan secara simbolis kepada 12 orang yang mewakili sekitar 7.000 penerima sertifikat yang hadir di kota Baubau dengan jumlah penerima yang berasal dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.

 

“Jadi, Kalau sudah pegang sertifikat, bukti untuk status kepemilikannya sudah sah karena sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepastian hukum pertanahan," katanya.

Eko berpesan kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang dimiliki dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Mendes PDTT berharap sertifikat dapat dimanfaatkan untuk membantu menambah permodalan usaha sebagai agunan jaminan perbankan.

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa para penerima sertifikat akan diberikan pembinaan untuk ber usaha melalui kementerian terkait maupun dari Kemdes PDTT.

"Dari Kemendes PDTT ada program yang namanya prukares. Jadi, desa yang mendapatkan sertifikat itu nanti dikaitkan dengan prukades. Jadi nanti kita link kan dengan dunia usaha, kementerian terkait dan perbankan," katanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement