Jumat 22 Dec 2017 21:30 WIB

Ahok Dapat Remisi 15 Hari

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Joko Sadewo
mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang hari raya Natal 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 9.333 narapidan daridari 15.748 narapidana beragama Kristen. Salah satu penerima remisi adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

"Saat Natal nanti, yakni Senin (25/12), 9.333 narapidana akan mendapat pengurangan hukuman. Diketahui, bulan Desember adalah bulan remisi bagi umat nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," tutur Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto lewat siaran persnya, Jumat (22/12).

Menurut Adek, dengan pemberian remisi ini, negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.3.766.801.500 atau Rp.3,7 miliar, yang dihitung dari jatah makan per narapidana sebesar Rp.14.700.

Adapun dari, 9.333 narapidana tersebut,9.158 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan dan 175 orang mendapatkan remisi khusus II alias langsung bebas. 

Ihwal pengurangan masa tahanan, para narapidana akan memperoleh pengurangan masa tahanan yang bervariasi, yakni penguranganmasa tahanan 15 hari untuk 2338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang, dan 2 bulan untuk 180 orang.

Lebih lanjut Adek menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi adalah para narapidana yang sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan. Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Terpidana kasus penodaan agama itu mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sudah melewati 6 bulan sejak ditahan pada awal Mei 2017 lalu.

Diketahui, pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Mereka yang mendapat remisi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, yakni tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement