Jumat 22 Dec 2017 19:05 WIB

Status Darurat Bencana di Kabupaten Tasik Dihentikan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Endro Yuwanto
Gempa Tasikmalaya
Foto: republika/kurnia
Gempa Tasikmalaya

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya masih terus memverifikasi kerusakan akibat gempa pada Jumat (15/12) lalu dengan melibatkan berbagai unsur. Namun BPBD memutuskan tidak memperpanjang masa status tanggap darurat yang jatuh tempo pada Jumat (22/12) ini.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya EZ Alfian menyatakan, perpanjangan status tanggap darurat tidak dibutuhkan. Sebab, menurutnya proses penyaluran bantuan darurat sudah bisa dikatakan selesai. Terlebih, tidak ada posko pengungsian di Kabupaten Tasik.

"Kabupaten Tasik tidak diperpanjang, pertimbangan penanggulangan pengungsi, logistik bisa disebut selesai. Masuk tahap peralihan darurat ke pemulihan. Tinggal pendataan nanti dikirimkan (ke pemerintah pusat dan pemprov)," kata EZ Alfian kepada Republika.co.id, Jumat.

EZ Alfian menjelaskan, dalam masa pemulihan itulah, korban terdampak gempa bisa membangun kembali rumahnya. Asal anggaran perbaikannya bisa berasal dari pemerintah pusat, Pemprov Jabar, atau APBD Kabupaten Tasik. "Pemulihan itu setelah pendataan kami usulkan bantuan ke pusat dan provinsi, termasuk di APBD kami. Karena masa darurat sudah selesai," ujarnya.

Untuk saat ini, lanjut Alfian, proses verifikasi terhadap kerusakan gempa sudah di angka 80 persen. Rencananya, data verifikasi dapat rampung pada Rabu pekan depan. "Verifikasi belum, harusnya selesai hari ini, tapi kondisi lapangan berat jauh-jauh yang terdampak tidak di satu titik. Kami terus ke lapangan, Rabu mudah-mudahan sudah selesai," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement