REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 50 perusahaan di Kota Bekasi yang menunggak membayar iuran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bekasi pada tahun 2017, dilakukan penagihannya oleh BPJSTK dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Total tunggakan yang berhasil ditagih kepada perusahaan dan dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 6,5 miliar.
Petugas bagian Pemeriksa dan Pengawasan BPJSTK Cabang Bekasi, Wahyu Dewi mengatakan, ke-50 perusahaan itu merupakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJSTK selama lebih dari enam bulan. "Kebanyakan dari mereka setelah di-cek, itu telah melakukan pemotongan gaji untuk BPJS kepada para karyawannya, tapi ternyata tidak dibayarkan," kata Dewi, saat dikonfirm Republika, Jumat (22/12).
Ia mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut memiliki berbagai alasan saat dilakukan penagihan iuran. "Ada yang beralasan orderannya masih sulit, atau lagi ada permasalahan, bermacam-macam," katanya.
Padahal, bila perusahaan menunggak iuran, maka karyawan di perusahaan-perusahaan itu tak bisa menggunakan fasilitas trauma center bila mengalami resiko kecelakaan kerja. Ditambah, para karyawan tak bisa melakukan re-imbuers, karena perusahaannya menunggunggak iuran BPJSTK.
Selain itu, bila dalam kasus meninggal dunia, karyawan tak bisa mengklaim santunan kepada ahli waris. Santunan kematian kepada ahli waris juga tak bisa disampaikan juga, karena iurannya juga belum sampai ke BPJSTK, katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan periode September 2016-Februari 2018. "BPJSTK Cabang Bekasi Kota menyerahkan 50 Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang 50 Nomor Pendaftaran Perusahaan," ujar Dewi.
Bersama dengan Kejari Kota Bekasi, pihaknya melakukan kroscek dengan pemberian surat peringatan sampai tiga kali kepada perusahaan-perusaaan yang menunggak iuran itu. Pihaknya pun juga melakukan kunjungan ke perusahaan itu, guna mengecek apakah ada penambahan atau pengurangan jumlah karyawan pada masing-masing perusahaan.
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan penunggakan kepada ke-50 perusahaan yang telah membayar ini agar membayar iuran secara tepat waktu tiap bulan. "Pembinaan itu kita lakukan agar perusahaan tak lagi menunggak, pembinaan itu ada bagiannya di kami," ujarnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bekas, Slamet Hariadi pun membenarkan, pihaknya telah berhasil menagih sebanyak 50 perusahaan itu untuk membayar tunggakan iuran kepada BPJSTK Cabang Bekasi Kota. "Namun memang tahun ini tak sebanyak tahun lalu yakni ada 255 SKK," ujar Slamet kepada Republika, Jumat (22/12).
Ia menyebut memang telah ada perjanjian kerja sama antara Kejari dan BPJSTK, sebab Kejari merupakan jaksa pengacara negara sehingga memiliki kewenangan untuk menagih tunggakan kepada perusahaan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan Pasal 30 sampai 34, katanya.
Slamet juga mengungkapkan, penagihan dilakukan secara persuasif kepada perusahaan. "Kami juga mendatangi perusahaan-perusahaan itu, bertanya kepada karyawannya benar tidak sudah dipotong gajinya untuk BPJS," tuturnya.
Walaupun tak sebanyak di tahun lalu, namun jumlah pembayaran sebesar Rp 6,5 miliar setidaknya lebih banyak dari tahun lalu. BPJSTK Cabang Bekasi Kota menyerahkan 250 SKK dengan tunggakan total Rp 13,9 miliar, dan berhasil menagih piutang hingga Rp 10 miliar yang akhirnya dibayarkan pada tahun 2015 dan Rp 8 miliar tambahannya tahun 206.
Ia juga mengatakan, bila perusahaan masih tak mau membayar tunggakan tersebut, maka perusahaan bisa dikenakan Pasal 19 Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011. "Ancaman hukumannya pidana delapan tahun ditambah denda," katanya.