Kamis 14 May 2020 14:38 WIB

Dirut BPJS: Pemerintah tak Menentang Putusan MA

Dirut BPJS mengatakan kenaikan iuran bukan berarti pemerintah menentang putusan MA.

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan pemerintah masih dalam koridor menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikan iuran BPJS kesehatan.

Fachmi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menentang putusan MA dengan menggeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. "Kalau kita melihat ada tiga opsi dari peraturan MA. Satu mencabut, opsi kedua mengubah, atau ketiga melaksanakan. Nah artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya adalah yang kedua mengubah. Dan mengubah ini masih sangat menghormati kalau compare ke Perpres 75," katanya melalui sambungan video di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca Juga

Fachmi membantah jika pemerintah disebut tidak menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dirut BPJS Kesehatan beralasan bahwa peraturan MA yang menyatakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung, yaitu mencabut Perpres, mengubah Perpres, atau melaksanakan putusan.

"Kalau kita baca tekstual dan literal yang ada di peraturan MA itu clear, pemerintah mencabut, mengubah, atau melaksanakan, dan itu masih dalam koridor," ujarnya.

Selain itu, Fachmi juga menjelaskan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat kerja bersama sebelumnya. DPR RI menolak kenaikan iuran untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III sesuai dengan ketentuan Perpres 75 2019. DPR RI meminta iuran untuk peserta mandiri kelas III tetap Rp25.500.

"Permintaan (DPR) kemarin clear iuran peserta mandiri kelas III tetap Rp25.500, kalau angkanya Rp42 ribu itu pemerintah mensubsidi, terima kasih sekali pada Presiden yang telah memutuskan," kata Fachmi.

Menurut Fachmi Perpres 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental program JKN yang berazaz gotong royong antara masyarakat dan juga pemerintah. Perpres terkait penyesuaian iuran yang baru ini adalah bentuk hadirnya negara pada masyarakat miskin dan tidak mampu dalam memberikan jaminan kesehatan.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu disebutkan iuran peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III sebesar Rp42.000 mulai berlaku Juli 2020.

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 saja karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk tahun 2021 iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp35 ribu dan selisih sisanya sebesar RP7 ribu dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan bagi peserta PBPU dan BP kelas II ditetapkan iuran sebesar Rp100 ribu dan kelas I sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada Juli 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement