Kamis 21 Dec 2017 21:29 WIB

Seratusan Dus Makanan Kedaluwarsa Disita di Cirebon

Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.
Foto: wikipedia
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON --  Seratusan dus yang berisikan produk makanan dan minuman diduga kedaluwarsa disita dari salah satu kios di pasar tradisional di Cirebon, Jawa Barat. Satu tersangka diamankan dalam penyitaan ini.

"Kami amankan tersangka OR yang menjual barang makanan dan minuman telah kedaluwarsa atau tak mencantumkan tanggal kedaluwarsanya," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid AB di Cirebon, Kamis (21/12).

Produk pangan yang diduga kedaluwarsa itu disita Polisi setelah menggrebek salah satu lokasi berjualan di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon.

Selain menyita produk makan dan minuman sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka OR (57) pedagang dan ME (40) penyuplai.

Adi mengatakan bahan pangan yang disita terdiri dari 190 dus permen, 110 dus sarden, 25 dus susu kental manis, 255 dus kecap manis, 158 dus snack, lima dus teh kemasan botol. "Ada pula 57 dus pembalut wanita serta uang tunai senilai Rp 730 ribu yang turut disita," tuturnya.

Sementara itu modus tersangka kata Adi, dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kedaluwarsa pada produk pangan sebelum kemudian menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga asli. "Tersangka OR mendapat barang-barang tersebut dengan cara membelinya dari ME (40), asal Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Setelah melakukan penggeledahan rumah tersangka ME kata Adi, pihaknya menemukan barang-barang kedaluwarsa dan seluruh temuan itu diamankan menggunakan tiga unit truk Dalmas ke Mapolres Cirebon Kota.

Adi menambahkan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 134 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU kesehatan. "Dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 milyar," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement