REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, pada Kamis (21/12). Syafruddin ditahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun, tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Syafruddin seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis menyatakan bahwa saat menjabat Kepala BPPN dirinya sudah menjalani seluruh aturan yang ada, termasuk pemberian SKL tersebut.
"Semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan semua. Sudah diaudit BPK dan sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya," kata Syafruddin yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar gedung KPK, Jakarta.
Menurut dia, pemberian SKL itu juga telah mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Saya hanya ikuti aturan dan semua yang saya kerjakan di BPPN sudah sesuai," ucap Syafruddin.
Ia pun menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum hingga nanti menjalani proses persidangan. "Saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti," tuturnya. KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017.