Kamis 21 Dec 2017 13:07 WIB

Anak Setnov Hari Ini Penuhi Panggilan KPK

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dwina Michaella, anak dari Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Dwina Michaella akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Hari ini Dwina Michaella akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/12).

Dwina yang mengenakan jaket jins warna biru muda sudah mendatangi Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Dwina tidak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilan belum diterima yang bersangkutan. Terkait pemeriksaan Dwina, KPK ingin mendalami soal posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-el.

Dalam penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanti keluar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement