REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 10.200 botol miras dengan berbagai merk dimusnahkan di Halaman Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (21/12) pagi. Botol miras itu merupakan barang bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai kasus dan razia yang diadakan pihak kepolisian dari Januari hingga Desember 2017.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan tak hanya minuman keras yang dimusnahkan, namun pada kegiatan pagi ini juga memusnahkan barang bukti sebanyak 20 kilogram narkotika jenis ganja.
Advertisement