Rabu 20 Dec 2017 20:58 WIB

Biskuit Kedaluwarsa dan tak Berizin Beredar di Bandung

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Sidak makanan kedaluwarsa/ilustrasi
Foto: pinoyexpat.net
Sidak makanan kedaluwarsa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang libur Natal dan pergantian tahun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan pasar modern, Rabu (20/12). Tim tersebut terdiri dari Disperindag, BPOM, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Bea Cukai dan lainnya.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Jawa Barat, Bismark mengatakan, dari hasil pemeriksaan parcel, tim masih menemukan ada beberapa produk yang nomor izin BPOM-nya tak berlaku. Kemungkinan, izinnya sudah kedaluwarsa tapi masih dicantumkan dalam produk tersebut

"Kami menemukan produk biskuit dan wafer yang izin BPOM-nya setelah dicek ternyata tak terdaftar. Merek biskuitnya, Adore," ujar Bismark di sela-sela Sidak Parcel di Kawasan Karapitan Kota Bandung, Rabu (20/12).

Menurut Bismark, kalau produk ini dibeli masyarakat maka akan berbahaya. Karena, kualitasnya dan sumber produknya tak diketahui dari mana.

"Saat kami tanya mereka beli di mana, tak bisa menyebutkan juga sumbernya dari mana. Harusnya kan baik yang menerima atau menjual jelas tahu produsennya dari mana," katanya.

Bismark mengatakan, ia akan melaporkan ke Kemendag tentang produk biskuit Adore yang tak terdaftar di BPOM ini untuk ditindaklanjuti. Produk tersebut, akan dibeli dari penjualnya untuk dilaporkan ke Kemendag.

"Kami sudah mengecek nomor izin BPOM yang tercantum di biskuit ini. Tapi, tak terdaftar jadi kemungkinan memang sudah tak berlaku. Ini berbahaya," katanya.

Khusus untuk pedagang parcel, menurut Bismark, ia akan melakukan teguran administratif secara umum. Karena, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi setiap menjelang hari raya.

"Setiap menjelang Lebaran kan sudah sering kami peringatkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement