Rabu 20 Dec 2017 19:00 WIB

Terpidana Mati Kembali Divonis Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkotika di Medan kembali divonis mati. Dia dinyatakan terbukti bersalah mengendalikan bisnis sabu seberat 25 kg dari dalam penjara.

Putusan ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram," kata hakim ketua, Saidin, Rabu (20/12).

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Togiman dengan hukuman mati. Majelis menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. "Hal yang meringankan nihil," ujar Saidin.

Dalam kasus ini, Togiman tidak sendirian. Ada empat terdakwa lain yang juga divonis hari ini. Salah satunya juga terpidana kasus narkotika sama seperti Togiman, yakni Thomson Hutabarat. Sementara tiga terdakwa lain berperan sebagai kurir yang berada di luar penjara, yaitu Abdul alias Edo, Wagimun dan Sugiarto.

Keempat terdakwa masing-masing divonis 20 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Dewi Tarihoran yang meminta mereka dihukum penjara seumur hidup.

Menyikapi putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Abdul alias Edo, Wagimun dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jl Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Ahad (14/5) lalu. Saat itu, mereka membawa sabu asal Malaysia yang disimpan di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru.

Kotak tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up Mitshubisi dengan nomor polisi BK 9615 CM. Namun, usaha penyelundupan ini digagalkan petugas BNN saat mobil tersebut baru 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia.

Petugas BNN yang menghentikan laju mobil tersebut memeriksa barang bawaan mereka dan ditemukanlah 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah diperiksa di laboratorium BNN, serbuk itu terbukti adalah sabu.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa, Togiman, seorang terpidana mati yang dipenjara di Lapas Tanjung Gusta Medan, sebagai orang yang memesan barang haram itu. Dia membeli sabu itu dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia. Serbuk putih itu lalu diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Aceh dan dibawa ke Medan untuk diedarkan.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga napi Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu tersebut. Dari dalam penjara, keduanya pun berkomunikasi dengan terdakwa lain menggunakan telepon selular.

Pada hari penangkapan, Togiman terus menelpon tiga kurirnya. Namun, karena tidak diangkat, dia curiga dan menghancurkan ponsel serta sim card miliknya. Barang-barang itu lalu dibuang ke dalam tempat sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Bandar sabu kelas kakap itu pun menyuruh Thomson untuk melakukan hal serupa. Namun, petugas BNN yang sudah memiliki bukti menjemput keduanya dari Lapas dan membawa mereka ke Jakarta untuk proses penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement