Selasa 19 Dec 2017 19:40 WIB

Tujuh Napi Kabur di Binjai Diminta Serahkan Diri

Napi kabur
Foto: blogspot.com
Napi kabur

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara minta kepada tujuh narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, segera menyerahkan diri dengan baik. Langkah itu sebaiknya dilakukan sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Hermawan Yunianto, di Medan, Selasa (19/12), mengatakan narapidana (Napi) yang menghilang dengan cara merusak kamar sel Blok B, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai dengan kesadaran agar menyerahkan diri. Sebab, menurut dia, para napi itu, masih sedang menjalani proses hukuman dan mereka harus mematuhi vonis Pengadilan.

"Jadi, diharapkan para napi itu, agar menyerahkan diri ke Lapas Binjai," ujar Hermawan.

Ia juga minta kepada pihak keluarga napi tersebut, ikut membantu petugas Lapas Binjai untuk memberitahukan di mana para tahanan itu berada. Selain itu, pihak keluarga juga harus bersikap jujur dan jangan menyembunyikan para tahanan yang kabur. "Kita berharap pihak keluarga napi agar berperan untuk menemukan tahanan yang melarikan diri," ucapnya.

Hermawan menjelaskan, telah membentuk dua tim, yakni dari petugas Lapas dan Polres Binjai untuk memburu napi yang kabur.

Kedua tim tersebut, hingga saat ini masih terus melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang diduga tempat persembunyian napi itu. "Kita terus mencari hingga dapat tujuh napi yang melarikan diri," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/12) pukul 02.00 WIB. "Para tahanan itu, kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi ruangan tahanan," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Imanuel Ginting.

Dari tujuh napi yang kabur itu, menurut dia, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini. "Napi itu adalah Syaifuddin," ujar Ginting.

Ia menyebutkan, tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun. Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba.

Napi yang kabur itu sedang bermasalah dan dikurung dalam kamar sel isolasi. "Napi yang melarikan diri itu, juga menggunakan alat bantu berupa kain sarung ketika keluar dan melompat dari gedung Lapas Klas II A Binjai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement