REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Total nilai aset Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyentuh Rp 9,951 triliun pada valuasi terakhir Desember 2016 lalu. Angka ini mencakup aset berupa tanah, peralatan dan barang, gedung, infrastruktur seperti jalan dan irigasi, serta aset-aset lainnya.
Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menyebutkan, pengelolaan aset nantinya akan mengandalkan teknologi informasi, yakni dengan aplikasi Simbada. Diharapkan seluruh aset bisa tercatat secara aktual dan memudahkan Pemprov Sumbar bila melakukan revaluasi aset di tahun-tahun mendatang.
"Penggunaan teknologi memudahkan dalan inventaris aset," ujar Nasrul dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (18/12).
Dalam rapat paripurna tersebut, juga dibahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di DPRD Sumbar. Raperda ini dibuat untuk menyempurnakan pengelolaan aset yang selama ini masih dilakukan secara manual. Padahal aset Sumatra Barat terus bertambah dan diproyeksikan memiliki nilai yang terus tumbuh berdasarkan inflasi yang ada.
Pemprov Sumbar mencatat, rincian aset yang dimiliki yakni aset berupa tanah sebesar Rp 1,607 triliun, peralatan dan mesin Rp 723,784 miliar, serta jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 4,508 triliun. Selanjutnya, aset lain senilai Rp 1,188 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan sejumlah Rp 656,197 miliar.
Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, kata Nasrul, akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan aset yang dimiliki Sumbar, seperti aset yang hilang maupun yang dikuasai pihak lain.
Nasrul menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus barang dan aset yang dikuasai pihak lain seperti mantan pejabat dan pensiunan. Tim khusus ini yang akan bertugas melakukan mediasi antara Pemprov Sumbar dengan pihak terkait.
"Selain penyelesaian permasalahan aset yang dikuasai pihak lain, tugas tim tersebut juga menelusuri aset yang hilang," kata Nasrul.
Berdasarkan catatan, aset hilang yang ditelusuri hingga 2012 senilai Rp 79,114 miliar dan pada 2016 sudah berkurang menjadi Rp 3,517 miliar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan bahwa Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini akan dibahas secara rinci oleh anggota dewan. Proses pembahasan menurutnya masih butuh waktu untuk ketok palu.
"Kita berharap ranperda ini dapat segera disetujui dan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengelola aset," katanya.