Sabtu 16 Dec 2017 17:55 WIB

Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, satgas Patroli Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA (Hate Speech).

"Menangkap seorang wanita yang bernama Siti Sundari Daranila pemilik akun facebook Gusti Sikumbang," ungkap Fadil, Sabtu (16/12).

Wanita berusia 51 tahu yang diketahui berprofesi sebagai dokter itu ditangkap dikediamannya Jumat, (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB, karena melakukan postingan berbagai konten ujaran kebencian. Fadil menuturkan, pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Gusti Sikumbang fotonya bersama anak perempuannya.

Tersangka merupakan pembuat pertama Postingan foto Panglima TNI beserta keluarga, dengan Caption : KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....

"Di dalam akun tersebut ditemukan juga postingan lain terkait SARA dan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi," tambah Fadil.

Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain : satu buah handphone merk OPPO dan 1 satu buah handphone merk Samsung Duos. Dalam dua handphone yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk.

"Tersangka mengakui dengan sengaja membuat dua akun FB, yang banyak memuat konten-konten yang terlarang. Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," tutur Fadil.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Dengan pengungkapan ini, masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement