Sabtu 16 Dec 2017 10:02 WIB

Sandiaga Klaim tak Ada Krisis Lahan Makam di Jakarta

Rep: Sri Handayani/ Red: Reiny Dwinanda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di acara Anugerah Syariah Republika, JW Marriott, Jakarta, Rabu (6/12).
Foto: Republika/Muhammad Fakhruddin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di acara Anugerah Syariah Republika, JW Marriott, Jakarta, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim tak ada krisis lahan makam di DKI Jakarta. Meski begitu, ia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah merasakan sendiri pengalaman kurang menyenangkan terkait pencarian lahan makam.

"Singkatnya, tidak ada krisis lahan pemakaman. Yang ada mungkin perbedaan antara lokasi yang diinginkan dengan lokasi yang tersedia," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (Desember 15) malam.

Sandiaga menceritakan, tiga hari yang lalu, ibu dari kerabat Anies meninggal dunia. Pihak keluarga kesulitan mendapatkan lahan kubur.

Sehari setelahnya, Sandiaga juga mengalami kejadian yang sama. Salah seorang kawannya meninggal dunia dan keluarganya merasa sangat sulit mendapatkan lahan kubur.

"Pemikiran kami, saya dan Pak Gubernur, yang kenal gubernur dan wakil gubernur aja susah nyari untuk lahan makam, apalagi untuk warga kurang mampu," kata Sandiaga.

Merespons hal tersebut, Anies memerintahkan Sandiaga untuk mengecek kondisi makam di DKI. 

Sandiaga pun melakukan rapat dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Edy Junaedi, Kepala Dinas Kehutanan Djafar Muchlisin dan Kepala Bidang Pemakaman Dinas Kehutanan Siti Hasni di Balai Kota, Jumat (Desember 15). Dari laporan mereka, ia menyimpulkan tak ada krisis lahan di Jakarta.

Menurut Sandiaga, total lahan di DKI Jakarta masih bisa menampung kebutuhan lahan makam hingga tahun 2035. Namun, ada lahan yang siap pakai, belum siap pakai, dan belum dibebaskan.

Menurut data Bidang Pemakaman Dinas Kehutanan DKI Jakarta, lahan siap pakai di DKI tercatat 38,3 hektare. Lahan itu dapat menampung 69.636 unit makam. Jumlah ini diprediksi mampu menampung kebutuhan lahan makam hingga 2019.

Lahan yang belum siap pakai luasnya mencapai 208,16 hektare. Daya tampung lahan tersebut mencapai 378.473 unit dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan pada 2019-2029.

Kebutuhan pada 2029-2035 dipenuhi dengan lahan 183,15 hektare yang kini belum dibebaskan. Kapasitas lahan itu mencapai 333.164 unit.

"Dengan (lahan yang tersedia) itu mudah-mudahan proyeksi kebutuhan lahan pemakaman sampe 2035 bisa dipenuhi," kata Sandiaga.

Kepala Dinas Kehutanan Djafar Muchlisin mengatakan saat ini ada 82 lokasi tempat pemakaman umum yang dikelola Pemda DKI. Ada beberapa lokasi yang siap pakai hingga 2019. Dua di antaranya ada di Pondok Rangon dan Tegal Alur.

"Saat ini juga sudah kami lakukan pembebasan lagi lahan di Tanah Kusir," kata Djafar.

Lahan ini terus bertambah setiap tahun. Menurut Djafar, sebenarnya ada total 794 hektare lahan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan untuk dibebaskan. 

Tanah ini sudah ditetapkan sejak 1974 dengan surat keputusan (SK) dari mantan Gubernur Ali Sadikin sebagai lokasi TPU. Saat ini, pembebasan telah mencapai 611 hektare.

"Tetapi masih ada lahan-lahan yang perlu kita matangkan istilahnya," kata dia.

Sandiaga menjelaskan, anggapan adanya krisis lahan muncul sebab lokasi yang diinginkan berbeda dengan lahan yang ada. Selama ini, warga kesulitan mencari lahan pemakaman, sebab lokasi yang diinginkan memang sangat strategis. Di lokasi-lokasi itu, lahan makam menjadi sangat terbatas karena sangat diminati.

Djafar menyebutkan Karet Bivak, Menteng Pulo, dan Tanah Kusir sebagai contoh tempat pemakaman umum yang difavoritkan warga. Sementara itu, lokasi lain yang masih mencukupi, seperti Tegal Alur dan Pondok Rangon, sering kali ditolak warga.

"Jadi tidak ada keseimbangan antara ketersediaan lahan di tempat-tempat tertentu dengan permintaan," kata Djafar.

Sandiaga juga menginformasikan, langkah untuk mengurus lahan makam sebenarnya sangat sederhana. Warga yang membutuhkan lahan makam hanya perlu mendatangi unit PTSP di tingkat kelurahan. 

Proses perizinan hanya membutuhkan waktu setengah jam. Untuk mempermudah dan mempercepat layanan, Sandiaga juga mendorong Dinas PM-PTSP dan Dinas Kehutanan untuk melakukan digitalisasi pelayanan pemakaman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement