REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Pencabutan ini memastikan tak ada pembahasan raperda terkait reklamasi pada 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (15/12).
Dua raperda yang ditarik itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dua raperda ini diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat pada akhir masa jabatannya.
Anies mengatakan, akan melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh isi raperda tersebut. Semua aturan di raperda yang tidak sesuai dengan janjinya akan dirombak.
Dia akan membentuk tim untuk memastikan isi raperda tersebut sesuai dengan janji kampanyenya. "Kita akan pastikan sesuai dengan janji kita bahwa kita akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar dia.
Tim yang dibentuk akan merancang penataan secara konseptual dengan memperhatikan faktor sosiologis faktor ekonomis, faktor geografis juga faktor strategis global, katanya. "Jakarta adalah Ibu Kota yang sangat strategis sehingga apapun yang kita lakukan di pesisir pantai itu akan punya efek pada keamanan nasional, akan punya efek kepada stabilitas ekonomi, stabilitas politik," kata Anies.
Hasil analisis tim tersebut nantinya yang akan diterjemahkan dalam perda baru terkait reklamasi Teluk Jakarta. Ia menjanjikan, semua konsekuensi pencabutan raperda ini akan dibuat landasan hukumnya.
Kedua aturan yang pembahasannya dicabut Anies merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi. Sejauh ini, pulau yang telah dimulai pembangunannya dan telah berwujud daratan baru adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) dengan izin pelaksanaan yang diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo.
Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) dengan izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Pada 2014, Gubernur Basuki juga menerbitkan izin pelaksanaan untuk pulau F, H, I, dan K. Pengembang untuk pulau-pulau itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, serta kemitraan PT Jaladri Kartika dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pemerintah pusat telah mencabut sanksi administratif atas pembangunan Pulau C dan D yang sebelumnya dinilai Kementerian Kemaritiman melanggar sejumlah regulasi termasuk belum adanya perda zonasi. Kendati demikian, Gubernur Anies berkeras menjalankan janjinya semasa kampanye menghentikan reklamasi jika semata untuk kepentingan swasta.
Beberapa waktu lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini tak mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya. Anies hanya menekankan, penataan kawasan di utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Ibu Kota saat ini dan masa depan.
Terkait pencabutan kemarin, Anies mengatakan areal pantai di Jakarta Utara harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin. Selain itu, Anies juga menyingung penderitaan warga pesisir Jakarta yang terdampak proyek reklamasi. Di antaranya, banjir rob yang kian tinggi, serta para nelayan yang tercerabut penghidupannya.
"Itu sebabnya, raperda yang akan kami susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan," kata Anies.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempersilakan Anies Baswedan merombak total dua raperda terkait reklamasi. Namun, ia mengatakan, DPRD juga berhak merombaknya juga ketika draf raperda masuk ke dewan.
"Sekarang apa mau gubernur silakan saja. Tapi begitu masuk ke Bapemperda itu urusan kami. Nanti dirombak lagi di DPRD," kata dia.
Bestari mengatakan, eksekutif dan legislatif punya wewenang masing-masing dalam penyusunan perda. Ketua Fraksi Nasdem itu menilai, pencabutan dua raperda oleh gubernur tak berarti membatalkan reklamasi.
Dia berpendapat reklamasi harus dilaksanakan sesuai aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Pemerintah daerah, menurut dia, harus mengikuti aturan dari pusat.
"Pemda bagian dari pemerintah pusat. Maka tidak bisa seenak-enaknya serta merta membatalkan yang sudah digariskan (pemerintah pusat)," katanya.
Bestari menambahkan, Anies bisa kapan saja mengajukan draf dua raperda terkait reklamasi yang setelah selesai direvisi oleh timnya. Setelah itu, menurut dia, 'bola' sepenuhnya di tangan dewan. (Pengolah: fitriyan zamzami).