REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah Lampung hingga November 2017 berjumlah 115 korban, sedangkan kekerasan terhadap laki-laki 19 korban. Bentuk kekerasan terhadap perempuan yakni kekerasan fisik dan psikis, pelecehan seksual, dan tindak pidana perdagangan perempuan.
"Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk bersama pemerintah menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing. Dengan kebersamaan dan peran aktif kita semua, saya yakin upaya tersebut dapat berjalan dengan baik," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Heri Suliyanto pada acara senam di Pemprov Lampung, Jumat (15/12).
Ia mengatakan kegiatan senam bersama ini merupakan momentum untuk mengingatkan kembali dan mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung. Perempuan dan anak, kata Heri, merupakan kelompok rentan yang sudah sewajarnya diberikan perlindungan secara khusus.
Perlindungan kepada kaum perempuan tersebut, seperti melakukan pembaharuan hukum yang berpihak pada perempuan dan anak, termasuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Senam pegawai Pemprov Lampung tersebut mengusung tema "Perempuan Berdaya, Lampung Jaya". Senam diprakarsai Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dalam rangka menghentikan kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung Dewi Budi Utami mengatakan, Kampaye Hari Anti Kekerasan dengan tema "Perempuan Berdaya, Lampung Jaya" ini bertujuan untuk meningkatkan upaya perlindungan kekerasan, mengkampayekan anti kekerasan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung telah menginstruksikan untuk terus mempersempit ruang kekerasan terhadap anak, di antaranya dengan menyediakan lahan khusus bermain anak, seperti di Ruang Bermain Anak di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek. Kemudian saat ini sedang dibangun Ruang Terbuka Hijau Elephant Park di Enggal. Tujuannya mendukung agar Lampung bisa menjadi Kota Layak Anak (KLA). KLA dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan terhadap Hak Anak dan ditindaklanjuti lewat Pergub 2013.