Jumat 15 Dec 2017 17:27 WIB

PKS Diminta Hormati Hukum Soal Fahri Hamzah

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahterah (PKS). Dengan ditolaknya Banding tersebut maka kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa pemecatan terhadap Fahri Hamzah tidak sah.

Pengamat Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, meminta agar PKS tidak melawan hukum. Serta menyarankan PKS agar bisa menerima putusan-putusan tersebut.

"Ini negara hukum, bukan negara zaman batu, elite PKS harus percaya dan nurut sama hukum, ngak boleh melawan hukum apalagi, sesuka hati," ujar Pangi melalui siaran pers, Jumat (15/12).

Dengan ditolaknya gugatan di PT DKI, terang Pangi, artinya pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari anggota DPR dan kader PKS telah gugur. Dengan begitu juga, sambungnya seharusnya para elite PKS tidak lagi mengusik maupun memaksa kehendak untuk membangkang terhadap putusan pengadilan.

"Enggak boleh dong, pengadilan menyatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS dan anggota DPR dan pimpinan DPR batal demi hukum," ujarnya.

Salam sudut pandang Pangi, selama ini PKS terkesan menggerogoti posisi Fahri Hamzah dengan meminta agar surat pemberhentian Fahri Hamzah diproses. Partai seharusnya dapat menghormati putusan pengadilan, kekuasaan dan parpol harus tunduk pada hukum, jangan justru dibolak balik dengan mencoba menaklukkan hukum dengan kehendak kekuasaan, menurutnya ini berbahaya.

PKS sendiri masih berupaya untuk membawa kasus ini tingkat yang lebih tinggi. PKS berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Fahri jangan bahagia dulu, karena otomatis kita akan melakukan kasasi ke MA, ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainuddin Paru.

Menurutnya, segera setelah salinan putusan banding diterima DPP PKS maka pihaknya akan segera menyiapkan memori kasasi ke MA. Sebab sampai saat ini DPP PKS sebagai pihak pembanding belum menerima salinan putusan banding tersebut.

Karena itu, Zainudin meminta Fahri jangan terlalu jumawa atas putusan banding PT DKI yang kembali memenangkan wakil ketua DPR itu. Zainudin melanjutkan, bisa jadi, di tingkat kasasi justru MA memenangkan kasasi PKS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement