Jumat 15 Dec 2017 01:20 WIB

Gugurkan Praperadilan Setnov, Hakim Kusno Buat Sejarah Baru

Hakim Tunggal Kusno saat memimpin sidang pututsan praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Tunggal Kusno saat memimpin sidang pututsan praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menyatakan putusan hakim Kusno yang menggugurkan permohonan praperadilan Setya Novanto merupakan sejarah baru. Azmi mengatakan putusan hakim Kusno patut diapresiasi.

"Mengacu pada putusan praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta dengan hakim tunggal Kusno, ini sejarah baru," katanya di Jakarta, Kamis (14/12) malam.

Azmi mengatakan, jika mendengar dan melihat pertimbangan Hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkannya perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, seharusnya cukup hanya dengan penetapan hakim. "Namun dalam perkara ini, hakim Kusno membuat sampai dengan putusan," ujarnya.

Ia mengatakan, hal itu merupakan sejarah baru sekaligus penemuan hukum dan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang dilakukan Hakim Kusno. "Putusan beliau layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Azmi menambahkan, jika Hakim Kusno mau dapat saja mengubah kewenangannya dengan sesuatu secara materiil atau tawaran lain. "Namun ia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut inilah yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan mendukung kebenaran," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Kusno mengugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.

Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.

"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.

Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.

"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.

Menurutnya, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement