Jumat 15 Dec 2017 01:10 WIB

Limbah Medis di Cirebon dari 34 Rumah Sakit dan Klinik

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, didampingi Danrem 063/SGJ, Kolonel Inf Veri Sudijanto, mengunjungi tempat pembuangan sampah liar di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Kamis (14/12). Tempat itu menjadi lokasi pembuangan limbah medis.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, didampingi Danrem 063/SGJ, Kolonel Inf Veri Sudijanto, mengunjungi tempat pembuangan sampah liar di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Kamis (14/12). Tempat itu menjadi lokasi pembuangan limbah medis.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Limbah medis yang menumpuk di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, berasal dari puluhan rumah sakit dan klinik. Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK) pun terus melakukan penyidikan kasus tersebut.

 

"Data di kami mencapai 34 sumber limbah B3 (di Panguragan)," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat ditemui di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Kamis (14/12).

Pria yang akrab disapa Roy itu menyebutkan, 34 sumber limbah medis itu terdiri dari rumah sakit dan klinik. Selain dari Jakarta, sumber limbah medis tersebut ada juga yang berasal dari Sumatera dan berbagai kota di Pulau Jawa. Pihaknya pun sedang mendalami untuk mengungkap bagaimana alurl imbah medis tersebut hingga sampai ke Cirebon.

 

Roy menegaskan, pembuangan limbah medis di Panguragan itu merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius. Sebab, limbah tersebut sangat berbahaya bagi warga setempatkarena bersifat infeksius.

 

"Ada dua hal yang kita tangani, yakni tindak pidana kejahatan danpemulihan lokasi," ujar Roy.

 

Untuk tindak pidana lingkungan, Roy menyatakan sedang melakukan investigasi untuk mengetahui sumber limbah medis dan menangani secara serius supaya tidak terulang di tempat lain. Pihaknya pun bekerja sama dengan TNI dan Polres Cirebon untuk melakukan hal itu.

 

Sedangkan untuk pemulihan dilokasi, dilakukan dengan bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK. Menurutnya, dalam pemulihan itu harus ada prosedur yang tetap supaya tidak hanya memindahkan risiko ke tempat lain.

 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PSLB3KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengaku sudah berkoordinasi dengan pengadilan terkait pemusnahan tumpukan limbah medis yang ada di Desa Panguragan Wetan.

 

"Kami sedang menunggu izin dari pengadilan untukmenyita kemudian memusnahkannya," ujar Rosa.

 

Rosa menambahkan, tanah yang dijadikan tempatpembuangan limbah medis itu harus dipulihkan. Menurutnya, proses pemulihantanah itu akan membutuhkan biaya besar dan proses panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement