Jumat 15 Dec 2017 01:05 WIB

'Kami Tetap Perjuangkan Keadilan Norma Pasal Kesusilaan'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 284, 285, dan 292 KUHP membikin para pemohon kecewa. Meski begitu, mereka akan tetap memperjuangkan keadilan norma pasal-pasal kesusilaan tersebut melalui berbagai saluran, terutama melalui DPR.

"Kami sedih dan kecewa atas putusan tersebut karena kami meyakini, MK bukan hanya 'the guardian of institution', melainkan juga 'the guardian of ideology'. Dan memandang hendaknya setiap aktivitas MK diliputi sinar ketuhanan," ujar Guru Besar IPB Euis Sunarti sebagai salah satu pemohon uji materi pasal tersebut kepada Republika.co.id, Kamis (14/12).

Menurut Euis, KUHP telah menyatakan larangan zina, perkosaan, dan cabul sesama jenis terhadap sebagian subjek hukum. Apa yang ia dan kawan-kawan ajukan ke MK hanyalah perluasan makna dari apa yang diatur dalam KUHP tersebut.

"Mengingat demikianlah seharusnya, sesuai ideologi dan sinar ketuhanan, sebagaimana sila pertama Pancasila dan landasan UUD 1945," katanya.

Euis mengibaratkan, pihaknya telah mengetuk pintu MK dan diterima. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah bertamu sebanyak 22 kali. Namun, di akhir kunjungannya, mereka dinyatakan salah alamat.

"Katanya itu bukan wewenang MK, namun ranah DPR. Kok harus selama itu untuk tahu, kami salah alamat?" ujar Euis bertanya.

Amar putusan dari putusan No. 46/PUU-XIV/2016, menurut Euis, lebih mempertimbangkan aspek teknis dibanding mengedepankan masalah substansi. Namun, pihaknya bersyukur masih ada empat hakim yang menyatakan dissenting opinion.

"Yang memandang, justru MK hendaknya ikhlas menerima untuk mengelaborasi norma yang diajukan pemohon. Elaborasi jati diri dan identitas UUD 45 sebagai konstitusi yang berketuhanan atau godly constitution," jelasnya.

Karena itu, ia mewakili para pemohon mengucapkan terima kasih kepada empat hakim itu. Mereka adalah Hakim Ketua Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Aswanto, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

"Kami akan tetap memperjuangkan keadilan norma pasal-pasal kesusilaan melalui berbagai saluran. Utamanya ke DPR," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement