Kamis 14 Dec 2017 22:27 WIB

Pengumuman Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Molor Lima Jam

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Pengumuman Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Molor Lima Jam
Foto: Dian Erika Nugraheny / Republika
Pengumuman Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Molor Lima Jam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengumuman partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang lolos tahap verifikasi molor hingga lima jam. KPU menjadwalkan pengumuman pada Kamis (14/12) pukul 17.00 WIB. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, KPU belum mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi terhadap 14 parpol.

Pantauan Republika di Kantor KPU, awak media sudah menanti pengumuman sejak Kamis siang. Menjelang pukul 17.00 WIB, belasan awak medis sudah siap menanti informasi pengumuman. Hingga lewat 30 menit dari pukul 17. 00 WIB, belum ada tanda kegiatan pengumuman akan dimulai. Padahal, sejumlah perwakilan dari 14 parpol sudah menanti di ruang sidang utama KPU. Komisioner KPU, Viryan, sempat mengatakan jika pengumuman diundur hingga setelah Ibadah salat maghrib.

"Setelah maghrib ya," demikian kata Viryan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis petang.

Namun, hingga mendekati pukul 20.00 WIB, KPU belum memulai acara pengumuman. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPU terkait penyebab molornya pengumuman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, komisioner KPU masih melangsungkan rapat pleno. Meski demikian, agenda pleno tersebut juga tidak diinformasikan.

Sejumlah petinggi parpol tampak sudah menanti di KPU sejak pukul 20.00 WIB. Tampak Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang.

Sebelumnya, pada Senin (11 /12), Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan akan mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi 14 parpol pada Selasa (12/12). Namun, pada Selasa, Arief meralat informasi itu dan menyatakan akan mengumumkan hasil 14 parpol paling lambat pada Kamis.

Arief mengungkapkan jika pengunduran pengumuman tersebut disebabkan penyelesaian penandatanganan berkas yang akan diberikan kepada 14 parpol. Ke-14 parpol tersebut yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement