Kamis 14 Dec 2017 20:52 WIB

Susi Tegaskan Pukat Harimau Harus Berhenti Digunakan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak diperbolehkan lagi digunakan di perairan Sumatra Utara (Sumut) pada awal tahun 2018. Ini disampaikannya ketika berdialog dengan nelayan tradisional Sumut di Pantai Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (14/12).

"Terhitung sejak 15 Januari 2018, tidak ada lagi yang namanya kapal pukat harimau dan seine nets melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," kata Susi 

Meski telah ada larangan menangkap ikan di laut menggunakan alat tangkap berkapasitas di atas 10 GT, namun masih banyak ditemukan kapal seperti itu yang beroperasi, khususnya di perairan kurang dari 4 mil. Ini dikeluhkan para nelayan kepasa Susi. Dia pun meminta nelayan ikut melaporkan jika menemukan atau mengetahui ada kapal pukat trawl.

"Sebenarnya sudah sejak lama itu dilarang. Atau kalau ada aparat (yang membekingi trawl), laporkan sama saya," kata Susi sembari menyebutkan nomor ponselnya.

Dalam dialog bertema "Nelayan Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera", Susi mengatakan kebijakan pemerintah melarang kegiatan pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil. Ia mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau selama ini merugikan nelayan tradisional dan juga memasuki wilayah tangkapan mereka.

Pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil maupun ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut.

"Bahkan, alat jaring trawl tersebut juga menghancurkan ekosistem yang terdapat di laut, habitat ikan, dan rumput laut," ujarnya.

Susi menyebutkan, untuk menyelamatkan lingkungan di laut maka dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

Peraturan yang dibuat Pemerintah itu harus dipatuhi oleh nelayan dengan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang dianggap tidak ramah lingkungan.

"Nelayan yang menangkap ikan di perairan Indonesia harus menggunakan alat tangkap yang telah disetujui oleh Pemerintah," kata Susi.

Susi mengatakan, berbagai upaya pemberdayaan nelayan tradisional akan terus dilakukan pemerintah. Beberapa di antaranya, memberikan pelatihan kepada nelayan, seperti menggunakan sistem tangkap ikan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, menambah jumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta bantuan melalui Badan Layanan Umum (BLU).

"Asuransi nelayan juga Pemda (Pemprov Sumut) sudah punya, jadi sudah tidak ada masalah. Intinya kami akan terus bantu nelayan," ujar dia.

Dalam acara itu juga dilaksanakan pembacaan pernyataan sikap nelayan tradisional Sumut tentang penghentian penggunan trawl dan seine nets yang tidak ramah lingkungan. 

Sementara itu, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menegaskan, Pemprov Sumut tidak pernah memberikan izin untuk kapal trawl dan sejenisnya. Bahkan, dia telah meminta kepada Lantamal dan Polair agar tidak segan menindak keberadaan alat tangkap ikan berkapasitas besar itu.

"Saya juga mengingatkan kepada nelayan Sumut agar menjaga laut kita karena itu harta kita di sana untuk kesejahteraan rakyat," ujar Erry. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement