REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto "mogok" bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik. Hal ini juga membuat sidang diskors lantaran Novanto terus tak bergeming saat sidang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tampak terkejut saat mengetahui mantan Ketua DPR Setya Novanto hanya terdiam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta "Oh ya? Saya nggak tau juga. Coba kita liat lah nanti," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/12).
Fadli mengaku, tidak mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi rekannya sesama pimpinan DPR tersebut. Sebab ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Novanto.
"Saya nggak mengikuti perkembangan hukumnya. Karena tidak bisa juga berkomunikasi sejak akhir Oktober itu kan," ujar Fadli.
Diketahui Setya Novanto "mogok" bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" ujar ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).
Namun, Setnov yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal, saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya Deisti Astriani Tagor yang duduk di kursi penonton.
"Penuntut umum, apakah terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum ke sini?" tanya hakim Yanto yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.