Rabu 13 Dec 2017 16:47 WIB

Pemkot Tangerang Berikan Warga Waktu 2 Bulan Tempati Rusun

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Warga Korban Penggusuran di Kampung Mekar Sari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang menggelar aksi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, menuntut kembali hak mereka di lahan penggusuran, Senin (11/12).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Warga Korban Penggusuran di Kampung Mekar Sari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang menggelar aksi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, menuntut kembali hak mereka di lahan penggusuran, Senin (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan waktu dua bulan tak membayar rusun yang ditinggali warga penggusuran Kampung Mekar Sari, Panunggunangan Barat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, warga bisa tinggal di rusun terus-menerus, akan tetapi setelah dua bulan berjalan, peraturan daerah (perda) terkait retribusi otomatis berjalan.

"Kalau dia mau untuk selamanya boleh, tapi kami memberikan keleluasaan dua bulan gratis, sisanya sesuai dengan perda retribusi," ujar Arief saat ditemui Republika.co.id, Rabu (13/12).

Arief mengatakan, biaya sewa yang diberikan untuk rusun di Panunggangan Barat sebesar Rp 500 ribu per bulannya. Menurut dia, tidak berat untuk warga karena sebelumnya bahkan banyak warga di Kampung Mekar Sari menyewa lahan tersebut ke beberapa oknum tertentu.

"Ada lagi, kemarin dapat rekamannya si ibu-ibu datang karena dia baru beli, sudah ditertibkan, dijual ke penjual mie ayam Rp 8 juta. Pas ngeliat, lahannya udah rata, kan kasian itu ada penipuan begitu," jelas Arief.

Arief juga menjelaskan, jika warga masih tetap keberatan terhadap penggusuran tersebut, sebaiknya warga menempuh jalur hukum. Untuk warga yang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah, kata dia, bisa menuntut Pemkot Tangerang secara hukum. "Makanya kalau dia (warga) punya (sertifikat), laporin aja, supaya ada kepastian hukum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement