REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Sebanyak 27 bidang tanah di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terdampak proyek Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta. Pemukiman warga Kampung Baru kini rata dengan tanah dan puing-puing bekas penggusuran, tidak ada yang tersisa satupun termasuk mushalla tempat sholat warga Kampung Baru.
“Eksekusi lahan tidak ada keputusan atau tidak tersurat sebelumnya, melainkan warga terkejut ketika ada orang aparat memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan, namun warga menolak karena hak-hak mereka belum terpenuhi. Cara eksekusi aparat pun tidak mempertimbangkan hak-hak asasi manusia,” ujar salah seorang warga korban penggusuran, Kiki Lukiawati dalam siaran yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/9).
Ia mengatakan, semula ada 72 kepala keluarga yang menolak digusur, namun karena ada intimidasi kepada masyarakat kini yang bertahan menjadi 27 kepala keluarga di Kampung Baru. Tidak hanya itu kata dia, pihak pengembang dan pemerintah tidak pernah koperatif kepada warga melainkan hanya memutuskan sepihak.
“Tidak disosialisasikan hak tanah, tidak ada sosialisasi ganti rugi, tidak pernah ada negosiasi dengan masyarakat, pihak perusahaan yang menentukan itu semua, warga tidak pernah diajak bicara apapun terkait masalah ganti rugi,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath, yang pada kesempatan itu menyambangi lokasi mengatakan, akan membela warga Kecamatan Benda yang terdampak pembangunan Tol Kunciran-Bandara tersebut. Menurut Rano, warga tidak melakukan perbuatan melawan hukum, justru warga mendukung program infrastruktur nasional. “Mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka justru mendukung program infrastruktur nasional. Mereka hanya butuh tempat bernaung dan keadilan,” ujarnya, Rabu (2/9).
Rano juga mengirim tim bantuan hukum untuk membantu warga melakukan gugatan ke pengadilan. “Kami akan memperjuangkan hak-hak tersebut melalui jalur hukum yang terukur, tepat, dan sesuai dengan peraturan sebisa mungkin berusaha memberikan tempat tinggal sementara untuk rakyat yang tergusur dengan bantuan dari pemda setempat,” katanya.
Rano juga menegaskan bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang terhadap rakyatnya. “Jangan sampai warga teraniaya, negara tidak boleh sewenang-wenang pada rakyatnya,” ujar anggota Fraksi PKB tersebut.
Sementara itu, perwakilan Kementerian PUPR, Martono, menyebutkan bahwa secara hukum pengadaan sudah sampai kasasi. “Silakan mengajukan gugatan dari pengadilan negeri siap emmproses hukumnya,” katanya, Rabu (2/9).