Rabu 13 Dec 2017 16:31 WIB

Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Setya Novanto

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Tunggal Kusno
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Tunggal Kusno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Kusno menyatakan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai. Besok, hakim akan membacakan putusan sesuai jadwal, Kamis (14/12).

Hakim menyatakan hal tersebut setelah melihat hasil rekaman sidang perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya persidangan tersebut diskors selama 1,5 jam untuk menonton rekaman di Pengadilan Tipikor.

"Jadi tadi sudah diputarkan rekaman dari sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap perkaranya permohonan pemohon ini. Untuk itu, sekarang ini sudah selesai ya tidak ada bukti lagi dari termohon (KPK), sudah habis," ujar Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Kusno menjelaskan, perkara ini sudah selesai dan selanjutnya Majelis akan memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan kesimpulan. Kesimpulan tersebut menurutnya bukan merupakan suatu keharusan. Kemudian Hakim Kusno bertanya kepada pihak KPK dan Setya Novanto. "Apakah akan mengajukan kesimpulan, pemohon?"

Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan akan mengajukan kesimpulan untuk melengkapi seluruh proses bahwa semua persidangan sudah berjalan dengan sangat baik dan sempurna.

"Mungkin nanti besok akan mengajukan, tapi tergantung beliau (termohon) tidak mengajukan, kami juga tidak akan," kata Ketut.

"Pada prinsipnya kami dari KPK sesuai dengan jadwal atau petunjuk dari Yang Mulia, kami akan mengajukan kesimpulan," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi.

Kemudian hakim tunggal tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal, esok yaitu Kamis (14/12) pukul 09.00 WIB, kesimpulan sudah harus diserahkan. Hakim mengatakan tidak akan menunda-nunda lagi.

"Tidak usah menunggu jam 15.00 WIB, hasil mudah-mudahan sudah bisa saya bacakan putusan. Kita tunda besok pagi jam 09.00 WIB untuk kesimpulan, dan kita lanjutkan putusan jam 14.00 WIB. Demikian sidang ditutup," tutur hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement