Rabu 13 Dec 2017 07:00 WIB

Menaker Harapkan APJATI Jadi Pioner Pekerja Migran Profesion

Menaker Hanif ketika memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional APJATI I 2016-2020 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Selasa Malam (11/12).
Foto: Dok: APJATI
Menaker Hanif ketika memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional APJATI I 2016-2020 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Selasa Malam (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dhakiri mendorong Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk bisa menjadi salah satu pioner yang memfasilitasi munculnya pekerja-pekerja migran yang profesional. Hal itu ia sampaikan saat Rakernas APJATI 2016-2020.

"Kompetensi pekerja migran Indonesia perlu terus ditingkatkan. Pemerintah bersama Apjati harus  terus bergandengan tangan membangun tata keloka migrasi tenaga kerja yang lebih baik, aman, nyaman dan secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik di luar negeri," ujar Hanif ketika memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional APJATI I 2016-2020 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Selasa Malam (11/12).

Menurut Hanif, pemerintah terus berupaya meningkatkan aspek perlindungan dengan membuat kebijakan seperti sistem migrasi pekerja seperti Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disetujui oleh DPR dan Konsensus perlindungan Pekerja Migran ASEAN yang sudah ditandatangani semua kepala negara. Konsensus ASEAN ini menyebutkan bahwa pekerja migran dan keluarganya adalah subject to better protection.

Dia menjelaskan, pemberitaan TKI selama ini masih melihat sisi negatifnya. Padahal masyarakat perlu melihat isu pekerja migran secara objektif. Dari segi angka, permasalahan-permasalah yang dihadapi pekerja migran juga menurun.

"Kekerasan terhadap pekerja migran menurun, permasalahan mengenai pelecehan seksual juga menurun, permasalahan mengenai penganiayaan dan masalah upah tidak dibayar juga juga menurun," papar Hanif.

Solusi untuk meningkatkan perlindungan ialah ada pada kompetensinya. Karena itu, kata Hanif, para pekerja migran juga harus ditingkatkan dari segi kompetensinya agar membuat proses migrasi menjadi lebih aman, murah, cepat, dan  bermanfaat. Dengan meningkatkan kompetensi pekerja migran menjadi lebih baik maka akses terhadap pekerjaan juga lebih baik dan itu akan berdampak pada perlindungan dan pendapatannya.

"Ada 3 bidang yang selama ini pekerja migran Indonesia kurang, terutama tentang bahasa, pengetahuan komputer, dan leadership (kepemimpinan) yang harus ditingkatkan," kata Hanif.

Bagi pemerintah, kata Hanif, APJATI merupakan mitra kerja strategis telah lama diakui. Hal ini disebabkan. Sejak dipimpin Ketua Umum Ayu, APJATI telah berhasil mengembangkan profesionalitas anggotanya sehingga permasalahan TKI kian menurun. Dengan permasalahan menurun maka devisa yang dikirim ke tanah air tentu akan lebih besar.

Kepada para peserta Rakernas, Hanif meminta agar ketiga hal yang masih kurang itu agar terus ditingkatkan kapasitasnya. "Agar pekerja kita makin bisa bersaing di mancanegara," harapnya.

Hanif juga berpesan Rakernas ini bisa memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan pemerintah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI. Kami selalu membuat kebijakan setelah mendengar masukan dari masyarakat.

"Forum ini menjadi penting sebagai instrumen untuk memberikan masukan kepada pemerintah," harapnya.

Sementara itu, Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah menambahkan pada Rakernas ini membahas pesan Bapak Presiden Jokowi pada saat kunjungan pengurus ke Istana Bogor, Jumat (10/12) lalu. Dalam pertemuan itu Presiden mengapresiasi konstribusi besar PPTKIS kepada negara dalam memberi solusi bagi penciptaan lapangan kerja sekaligus memberikan dampak yang besar dari remitansi yang dikirim TKI.

"Presiden juga meminta agar APJATI terus mewujudkan TKI profesional dan berkualitas seperti pekerja migran Filipina," papar Ayub.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola TKI yang lebih baik, Presiden akan segera mengatur pertemuan antara pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi, Kemenlu, Kemenaker, BNP32TKI dan Apjati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement