REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, tidak akan menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai persyaratan masuk sekolah sebelum semua anak Indonesia mengantongi KIA. Jika KIA sudah merata, tidak menutup kemungkinan akan dijadikan salah satu syarat mendaftar sekolah.
"KIA belum masuk dalam persyaratan untuk pendaftaran sekolah. Kalau semua sudah dapat KIA, baru bisa jadi persyaratan," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud kepada Republika di Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (12/12).
Karena itu, menurut Hamid, Kemendikbud pun belum memiliki target atau rencana kapan KIA bisa dimasukkan sebagai salah satu komponen syarat pendaftaran sekolah. Sebab, dalam hal ini pembuatan KIA bukan menjadi tanggungjawab Kemendikbud melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hamid menuturkan, hingga kini syarat pendaftaran sekolah yakni menggunakan akta kelahiran. Syarat penerimaan siswa baru pun, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbud tersebut ditujukan pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK).
"Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru, agar dilakukan secara objektif, akuntabel dan tanpa diskriminasi," tegas Hamid.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy pun akan mengkaji perihal penggunaan KIA sebagai syarat pendaftaran sekolah sebagai pengganti akta kelahiran. "Memang akta kelahiran yang diperlkan, nanti apakah itu bisa mengganti akta atau tidak nanti kita lihat (akan dibahas)," tutur Muhadjir di sela-sela kunjungannya ke SMPN 1 Cawas, Klaten pada Selasa (12/12).
Advertisement