REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali melayangkan surat untuk mengusulkan pergantian wakil ketua DPR RI dari PKS. Surat Fraksi PKS ini untuk mengganti Fahri Hamzah dari posisinya sebagai pimpinan DPR mewakili fraksi PKS.
Surat permintaan pergantian unsur pimpinan PKS ini dibacakan saat sidang paripurna penutupan masa sidang kedua DPR RI, Senin (11/12). Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang menyebutkan, dari enam surat yang masuk ke pimpinan DPR, salah satunya berasal dari Fraksi PKS.
"Surat Fraksi PKS Nomor 09/EXPFPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember perihal tindak lanjut surat DPP PKS,\" ujar Fadli saat membacakan surat pergantian pimpinan DPR dari PKS di sidang paripurna.
Namun, kolega Fahri di kursi pimpinan tersebut tidak menjelaskan detail perihal surat tersebut. Politikus Partai Gerindra ini justru langsung melanjutkan agenda rapat paripurna. Apa yang dilakukan Fradli ini memicu protes dari anggota Fraksi PKS di ruang sidang. Salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS, TB Soenmandjaja, melakukan interupsi.
"Pimpinan, tadi kurang jelas sedikit pimpinan. Surat dari PKS itu kurang jelas tadi, jelaskanlah pergantian pimpinan dari saudara Fahri Hamzah," ujarnya.
Namun, interupsi PKS tidak dihiraukan oleh pimpinan sidang. Fadli langsung melanjutkan agenda sidang paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan. Selanjutnya, Fadli menutup sidang paripurna.
Sekretaris Fraksi PKS Sukamta sesuai rapat badan musyawarah DPR mengungkapkan dalam rapat (bamus) juga disampaikan surat tersebut. "Iya itu memang ada surat dari DPP ke fraksi, fraksi meneruskan surat DPP," ujar Sukamta.
Dalam surat tertanggal 11 Desember 2017 tersebut disebutkan usulan PKS untuk mengganti Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dengan anggota Fraksi PKS lainnya yakni Ledia Hanifa Amalia. Dalam surat tersebut, fraksi PKS mennindaklanjuti surat DPP PKS Nomor: B-34/D/DPP-PKS/2017. Dalam surat tersebut, PKS juga menjelaskan pergantian pimpinan DPR adalah hak dari setiap fraksi sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.
Terpisah, Fahri enggan menanggapi serius soal surat usulan pergantiannya dari kursi pimpinan DPR. Dia juga mengaku tak keberatan saat PKS kembali menggoyang posisinya. "Namanya juga usaha. Ini namanya usaha menjelang liburan," kata Fahri.
Fahri menegaskan, posisinya sebagai pimpinan DPR tidak bisa begitu saja digeser. Sebab, adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Gugatan Fahri tersebut dilakukan setelah ia dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian di PKS.
"Masalahnya kan ada pengadilan. Kan selalu refersnya ke situ. Kita menghargai pengadilan dong," kata dia.
Sebelumnya, Fahri melayangkan gugatan ke PN Jaksel setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan oleh DPP PKS. Meskipun sudah memenangkan sebagian gugatan, Fahri saat ini tidak diakui lagi sebagai anggota PKS. Posisinya sebagai pimpinan tidak bisa disebut mewakili PKS. Hal itu disebabkan Fahri divonis melakukan pelanggaran dalam sidang internal partai.
Bahkan, anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring pernah meminta agar Fahri tidak lagi mencampuri urusan internal PKS. Pernyataan Tifatul tersebut menanggapi permintaan Fahri yang meminta PKS mengganti jajaran pimpinannya.
“Itu Fahri enggak boleh ngomong begitu. Dia bukan anggota PKS lagi, Sudah dipecat. Enggak usah ikut campur lagilah urusan partai,” katanya. (Pengolah: Agus Raharjo).