REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Provinsi Riau, Lukman Edy melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arya Wedakarna. Lukman Edy menganggap Arya Wedakarna sebagai sebagai dalang dari aksi penolakan dan demo terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS).
"Benar saya laporkan dia (Arya Wedakarna) kepada BK DPD RI, karena dia memang anggota DPD. Dia berperan besar dalam aksi penolakan pada Ustadz Abdul Somad," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (11/12).
Dalam surat tersebut meminta Ketua BK DPD RI untuk memanggil Arya Wedakarna Mahendradatta (Terlapor) itu dalam kapasitasnya sebagai legislator untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya melakukan persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan penghinaan terhadap Islam. Tak hanya itu, Lukman Edy, juga meminta BK DPD RI untuk memberikan sanksi kepada terlapor berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota DPD RI.
"Kami juga meminta kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka terhadap umat Islam di Indonesia pada umumnya, dan rakyat Riau pada khususnya," tegas anggota Komisi II DPR RI itu.
Selain itu Lukman Edy juga melaporkan bahwa terlapor juga telah berulang kali melecehkan agama Islam, salah satunya melalui tulisannya HIV/AIDS, Jihad Model Baru di Bali?, yang dimuat tabloid TOKOH edisi edisi 9-15 Januari 2012, yang secara terang-terangan menuduh orang-orang Islam sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, dan melalui merekalah virus HIV/AIDS disebarkan untuk menghancurkan generasi muda Hindu Bali.
Sehingga secara jelas, Arya Wedakarna juga memfitnah Islam bahwa gerakan penyebaran HIV/AIDS adalah jihad tersembunyi yang dilakukan kelompok kecil fundamentalis Islam. Menurut Lukman, tindakan tersebut telah mencoreng wibawa DPD RI sebagai Lembaga Negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran oleh seorang Anggota DPD dan harus segera diperiksa oleh BK DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014," katanya.
Maka dengan demikian, Arya Wedakarna sudah melanggar sumpah/ janjinya sebagai Anggota DPD RI yang menyatakan bahwa bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
"Terlapor pernah mendapatkan SP-1 melalui BK DPD atas pelanggaran yang sama, penghinaan terhadap Islam dan Alquran, namun peringatan tersebut tidak membuat efek jera terhadap terlapor," ujar Lukman Edy.
Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad mendapatkan intimidasi melalui penolakan serta aksi demo terhadap Ustad Abdul Somad di Bali yang dilakukan oleh Ormas yang menamakan dirinya Komponen Rakyat Bali (KRB) 8 Desember 2017 lalu. KRB menetapkan syarat bahwa Ustad Abdul Somad dapat diterima di Bali setelah berikrar di Rumah Kebangsaan. Kemudian syarat tersebut ditolak oleh Ustad Abdul Somad.
"Karena merasa dirinya bukan seorang pemberontak, tidak terdaftar sebagai anggota ormas terlarang dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta NKRI," katanya.