Senin 11 Dec 2017 15:46 WIB

Bos KSP Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto (kanan)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dengan hukuman 15 tahun hukuman penjara. Dumeri juga dikenakan denda Rp 200 miliar, serta seluruh aset miliknya disita oleh negara.

Putusan tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 14 tahun hukuman penjara. "Terdakwa Salman Nuryanto terbukti dan meyakinkan secara sah telah melakukan. penggelapan dana investasi fiktifyang mengakibatkan kerugian material terhadap ratusan nasabah anggota KSP Pandawa Group," ujar Ketua Majelis Hakim Yulinda Tri Murti di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (11/12).

Diutarakan Yulinda, terdakwa Salman juga secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang keuangan Pasal 46 ayat 1 terkait perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tanpa perizinan Bank Indonesia.

"Terdakwa juga telah terbukti memperoleh uang dari masyarakat dengan menghimpun dana dan juga telah terbukti melanggar pasal 16 dan 55 KUHP yaitu bersama-sama melakukan penipuan secara bersama," jelasnya.

Mendengar putusan vonis tersebut, ratusan mantan nasabah KSP Pandawa Group sempat mengamuk dan berteriak tidak terima hasil putusan vonis tersebut. "Kami tak terima aset sitaan jadi milik negara. Itu uang kami bukan uang hasil korupsi, semestinya uang hasil lelang sitaan aset dikembalikan ke para nasabah," harap seorang mantan nasabah KSP Pandawa Group, Lies sambil berteriak dan menangis.

Terdakwa Salman dihukum karena dianggap telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal dengan modus investasi dan berhasil meraup dana Rp 3 triliun dari para nasabahnya. Selain Salman, ada 26 terdakwa lain yang menjalani persidangan dengan agenda yang sama. Para terdakwa merupakan anak buah Salman yang merupakan leader KSP Pandawa Group yang beralamat di Jalan Meruyung, Limo Depok.

Salman merintis KSP Pandawa Group dari 2009 dan akhirnya dinyatakan ilegal oleh OJK pada 2016. Salman berhasil menjaring dana dari 569 nasabah dengan berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen perbulan. Salman ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Februari 2017 dan kasusnya mulai disidangkan PN Depok pada Juli 2017.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari, total aset yang berhasil disita senilai Rp 1,5 triliun terdiri dari 42 unit mobil, 22 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, enam bangunan dan rumah serta tiga surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB), sejumlah emas batangan, dan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dan cek sebesar Rp 190 juta.

"Kami akan segera mealankan putusan hakim dan akan segera melakukan lelang aset yang disita negara," tegas Sufari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement