Ahad 10 Dec 2017 21:34 WIB

DPRD Tangerang akan Mediasi Pihak-Pihak Terkait Penggusuran

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Penggusuran di dusun Palem, kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Rabu (6/12).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Penggusuran di dusun Palem, kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Deden Fauzi akan mencoba melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait penggusuran Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan, Kota Tangerang.

Ada tiga pihak yang akan dipanggil, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai eksekutor penggusuran, PT Palem Semi, dan warga Kampung Palem Nuri sebagai pihak yang bersengketa.

"Ketiga pihak, dalam hal ini Palem Semi, pemkot, dan masyarakat," ujar Deden kepada Republika.co.id, Ahad (10/12).

Rencana duduk bersama membahas masalah penggusuran tersebut, kata Deden, akan terealisasi dalam waktu dekat. Kemungkinan, lanjut dia, akan segera dilaksanakan pekan ini.

Menurut Deden, legislatif akan memberikan fokus pembahasan komitmen pemerintah untuk memberikan solusi kepada warga yang tergusur.

Deden juga mengatakan, warga yang tergusur dan merasa dirugikan tidak perlu memaksakan diri untuk tinggal di lokasi penggusuran. Proses hukum, lanjut dia, bisa saja diteruskan jika warga merasa dirugikan sikap Pemkot Tangerang yang dinilai "semaunya sendiri".

"Terlepas dari itu (solusi pasca-penggusuran), apakah masyarakat mengajukan proses hukum, dan lain sebagainya, saya rasa itu bagus kalau memang itu dianggap salah secara hukum," jelas Deden.

Bisa jadi, lanjut Deden, warga menerima tawaran Pemkot Tangerang untuk menempati rusun (rumah susun) tanpa melepaskan proses hukum kepada pemkot dan PT Palem Semi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement