Ahad 10 Dec 2017 14:51 WIB

'Pertanggungjawaban Dana Operasional RT/RW Harus Transparan'

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan meskipun akan dihapus, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemberian dana operasional RT/RW harus dikelola secara transparan dan akuntabel. KPK akan mengecek proses dan pertanggungjawaban yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya kira kalau itu APBD tentu saja prinsip dasarnya uang masyarakat di DKI. Nah, seluruh penggunaan uang masyarakat tentu dikelola secara transparan dan akuntabel," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Ahad (10/12).

Menurut Febri, jangan sampai ada uang yang dikelola tidak dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas. KPK, sambung Febri, juga akan mengecek proses dan pertanggungjawaban yang akan digunkan oleh Pemprov DKI.

"Kalau memang tidak ada pertangungjawaban sama sekali tidak ada pertanggungjawaban sama sekali tentu tidak tepat. Karena ini uang masyarakat yang dikelola," tegas Febri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus sistem pelaporan keuangan bagi ketua RT dan RW. Keputusan ini diambil setelah banyak menerima kritik tentang LPJ dana operasional dari ketua RW di Jakarta Pusat. Menurutnya, ini adalah bentuk kepercayaan Pemprov DKI kepada pengurus RT dan RW di wilayah.

Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono mengatakan dana operasional ketua RT naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta dan untuk RW naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta. Bentuk pertanggungjawaban yang akan dikenakan bagi RT dan RW akan diterima dalam bentuk lain. Ketua RT dan Ketua RW tidak perlu memberikan laporan, namun cukup memberikan tanda terima dana operasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement