REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik pada Rabu (13/12) pekan depan. Namun, kurang dari sepekan akan menjalani duduk di kursi pesakitan dua kuasa hukum Novanto justru meninggalkannya.
Pernyataan mundur dari kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el itu pertama muncul dari Otto Hasibuan saat menyambangi Gedung KPK pada Jumat (8/12). Diketahui Otto menjadi kuasa hukum Novanto sejak (20/11).
Tak hanya Otto yang mundur dari tim pembela hukum Novanto, Fredrich Yunadi yang selama ini setia mendampingi Novanto pun mengikuti langkah yang diambil Otto. Dengan mundurnya kedua pembela Novanto, saat ini pembela Novanto tinggallah Maqdir Ismail.
Saat dikonfirmasi mundurnya Otto dan Yunadi, Maqdir mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, ia sedikit menyesalkan atas keputusan keduanya, lantaran selama ini yang mendampingi Novanto ada keduanya.
"Ya kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara). Meskipun itu patut disayangkan ya. Karena kan mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Saat ditanyakan terkait alasan mundurnya Fredrich Yunadi karena ada dia di tim pembela hukum, Maqdir enggan mengomentarinya. "Saya tidak punya tanggapan, itu dia punya hak untuk menilai," ucap Maqdir sambil tertawa.
Menurut Maqdir, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan diri menghadapi sidang perdana Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Mudah-mudahan kami tidak mengalami masalah dalam membela Pak SN, kami juga sudah siap dengan tim," ujarnya.
Maqdir pun berencana akan menemui Otto dan Fredrich Yunadi untuk berbicara mengenai penanganan kasus Novanto yang sudah ditangani keduanya. Selain itu, Maqdir juga berencana akan menemui Novanto pada Senin (11/12) sesuai dengan waktu kunjungan Rutan KPK.
Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota satu ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota dua HakimEmilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.
Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.