Jumat 08 Dec 2017 14:42 WIB

KPK Tolak Permintaan Kubu Setnov Agar Putusan Praperadilan Dipercepat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Tunggal Kusno
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Tunggal Kusno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pihak Setya Novanto (Setnov), agar Hakim Tunggal Kusno mempercepat pembacaan putusan praperadilan dari jadwal yang sudah ditetapkan. Hal tersebut terkait akan digelarnya sidang perdana kasus KTP-elektronik (KTP-el) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Desember, sementara jadwal pembacaan putusan praperadilan paling cepat baru digelar pada 14 Desember.

Dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kuasa hukum Setnov Ketut Mulya Arsanameminta agar Hakim Kusno mempercepat pembacaan putusan praperadilan pada Rabu (13/12). Menurut Ketut, sebagai pemohon, pihaknya akan terus melanjutkan gugatannya sampai tahap akhir dan tidak akan mencabutnya.

"Kami tetap memohon yang mulia untuk diberikan keadilan terkait hak asasi klien kami, dengan harapan pada (13/12) sudah bisa putusan," ujar Ketut, Jumat (8/12).

Mendengar permintaan Ketut, Tim Biro Hukum KPK Setiadi langsung keberatan dan menolak permintaan kuasa hukum Novanto itu. Bahkan, tim biro hukum KPK masih akan tetap mengajukan saksi sampai Rabu (13/12) sesuai dengan kesepakatan awal.

"Yang kami catat bahwa sejak kemarin beliau menyampaikan harus konsisten dengan waktu dan jadwal. Jadi, kalau ada perubahan ya tentunya kami keberatan dong demikian juga kalau kami mengajukan perubahan, mereka juga keberatan," kata.

Mendengar keberatan dari pihak KPK, Hakim Kusno pun tetap memberikan kesempatan kepada tim biro hukum KPK untuk menghadirkan saksi sampai Rabu (13/12). "Ya saya tidak keberatan (mengajukan saksi sampai Rabu). Karena menghentikan ini harus ada inisiatif pemohon untuk mencabut, bukan penetapan," kata Kusno.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto pada 13 Desember mendatang. Tim Biro Hukum KPK Setiadi menegaskan, jika Hakim Tunggal Praperadilan memberikan putusan penetapan tersangka tidak sah, maka putusan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Karena status Novanto sudah sebagai terdakwa.

"Jika praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah, maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," tegas Setiadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement