REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fredrich Yunadi yang merupakan pengacara Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidaka korupsi KTP-Elektronik (KTP-el)sudah menyatakan mundur. "Per hari ini (mundur). Surat sudah diterima, secara lisan kemarin sudah diberitahukan," kata Fredrich di Jakarta, Jumat (8/12).
Fredrich menjadi pengacara Setya Novanto sejak awal Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia juga ikut mendampingi Setnov saat awal mengajukan praperadilan dan memenangkannya pada 29 September 2017.
Namun, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 3 November 2017 dan Setnov pun kembali mengajukan gugatan praperadilan dan Fredrich masih mendampingi Setnov.
Pengunduran diri Fredrich itu menyusul pengunduran diri Otto Hasibuan yang ia sampaikan hari Jumat. "Saya sama Otto, kita satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat. Kita sama pak SN (Setya Novanto) juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita tidak bisa lakukan," ungkap Fredrich.
Sehingga, kini hanya tinggal Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Setnov. "Beliau (Setya Novanto) terima, tidak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya. Tapi kalau kasusnya di Bareskrim dan di Mahkamah Konstitusi itu tetap saya jalankan," ungkap Fredrich.