Jumat 08 Dec 2017 13:29 WIB

Hakim Kusno: Apa Ada Manfaatnya Praperadilan Setnov Dilanjutkan?

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Tunggal Kusno
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Tunggal Kusno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/12) kembali menggelar lanjutan sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto. Agenda sidang adalah jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, Hakim Tunggal Kusno terus menanyakan apakah ada manfaatnya bila sidang praperadilan tetap dilanjutkan, lantaran sudah keluarnya jadwal sidang perdana Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12). Sementara, kesepakatan yang dibuat olehnya pada Kamis (7/12), putusan praperadilan akan dibacakan paling cepat pada Kamis (14/12).

"Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?" tanya Kusno di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (8/12). Kusno menerangkan, Hakim tidak akan menghentikan jalannya sidang praperadilan, karena yang bisa menghentikan bila pemohon mencabut gugatan praperadilan.

Menanggapi pertanyaan Kusno, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana pun meminta agar Hakim Kusno mempercepat pembacaan putusan praperadilan pada Rabu (13/12). Menurut Ketut, sebagai pemohon, pihaknya akan terus melanjutkan gugatannya sampai tahap akhir dan tidak akan mencabutnya.

"Kami tetap memohon yang mulia untuk diberikan keadilan terkait hak asasi klien kami, dengan harapan pada (13/12) sudah bisa putusan," ujar Ketut.

Mendengar permintaan Ketut, Tim Biro Hukum KPK, Setiadi langsung keberatan dan menolak permintaan kuasa hukum Novanto itu. Bahkan, tim biro hukum KPK masih akan tetap mengajukan saksi sampai Rabu (13/12) sesuai dengan kesepakatan awal.

Mendengar keberatan dari pihak KPK, Hakim Kusno pun tetap memberikan kesempatan kepada tim biro hukum KPK untuk menghadirkan saksi sampai Rabu (13/12). "Ya saya tidak keberatan (mengajukan saksi sampai Rabu). Karena menghentikan ini harus ada inisiatif pemohon untuk mencabut, bukan penetapan," kata Kusno.

Adapun, dalam memberikan jawaban, KPK memberikan bukti berupa fakta persidangan terdakwa kasus korupsi KTP-el , Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam fakta persidangan tersebut, terungkap jelas keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap keterlibatan Ketua DPR dalam hal ini Setya Novanto dalam mega korupsi KTP-el termasuk pembagian fee, sejumlah pertemuan yang dihadiri Setya Novanto, dan sejumlah nama yang disebutkan terlibat dalam proyek KTP-e," tutur Setiadi.

Bahkan, sambung Setiadi, dalam persidangan juga tetungkap adanya pemberian jam tangan tangan Richard Mille senilai Rp1,3 miliar dari Andi Narogong untuk Novanto. Dalam persidangan, tim biro hukum KPK juga menegaskan, jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat ditunda. Pada Rabu (13/12), Novanto akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan Jaksa KPK membacakan surat dakwaan.

"Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap terdakwa kecuali terdakwa tidak dapat dihadirkan," kata Setiadi.

Meskipun, lanjut Setiadi, dalam KUHAP tidak disebutkan Hakim berwenang mengembalikan berkas perkara jika terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. "Hanya saja jika Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan terdakwa di persidangan, maka hakim tidak dapat mengembalikan berkas perkara itu," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Setiadi juga menegaskan jika Hakim Tunggal Praperadilan memberikan putusan penetapan tersangka tidak sah, maka putusan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Karena status Novanto sudah sebagai terdakwa.

"Jika praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah, maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," tegas Setiadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement