Jumat 08 Dec 2017 00:03 WIB

Tata Ruang Bodebekjur Dinilai Harus Direvisi, Ini Alasannya

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat harus merevisi tata ruang di wilayah Bodebekjur (Bogor, Depok, dan Cianjur) sebagai konsekuensi rencana proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok. Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, selain itu pemerintah pun harus mengantongi status hukum UIII sebagai proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Barat.

Iwa mengatakan, upaya revisi tersebut akan dilakukan seiring sejalan dengan penuntasan dampak sosial terhadap pembebasan bangunan di areal bekas RRI di Kota Depok tersebut. Saat ini, tengah menyusun organisasi struktural tim pembebasan lahan UIII sebelum diajukan pada Gubernur Jawa Barat.

"Tentu perlu ada beberapa payung hukum, revisi tata ruang Bodebekjur. Proyek ini harus masuk. Prosesnya paralel, yang penting kita punya dasar bahwa di Depok ini akan ada PSN, sehingga tidak langgar aturan," ujar Iwa usai menggelar rapat pembahasan organisasi pemebasan lahan UIII di Ruang Ciremai, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (7/12).

Menurut Iwa, pihaknya sudah mulai menyusun dalam hal pengajuan dokumen tersebut yaitu dokumen PSN dan revisi tata ruangnya. Selebihnya, mereka pun secara pararel mematangkan pembagian tugas untuk pembebasan lahan di sana. "Jadi penangananya harus komprehensif dan kondusif," katanya.

Iwa mengatakan, pembangunan UIII merupakan ide besar dari presiden. Indonesia dengan umat Islam paling banyak, wajar jika ada UIII hadir di Indonesia, tidak hanya di Mesir. Proyek ini dikoordinasi oleh wakil presiden dan secara teknis oleh Kementerian Agama. Proyek tersebut menggunakan lahan negara. Proses serah terima kementrian komunikasi dan Kemenag sudah dilaksanakan.

Dalam praktiknya, kata dia, nanti akan dilakukan invetarisasi terutama soal tanah yang sebagian kecil masih ditempati. Dengan demikian, perlu bentuk tim untuk atasi ini. "Tim ini harus dibentuk dalam sebuah surat keputusan. Pengarahnya ada saya, Pangdam, Polda, Kajati, termasuk wali kota Depok dan Kanwil BPN," katanya.

Tahapan struktur organisasi sudah dilakukan, kata dia, perencanaan operasi, invetarisasi, dan apraisal. Sementara untuk kontruksi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, pihaknya membantu selesaikan dampak sosial. "Untuk jumlah bangunan lagi dihitung. Kami sekarang terus lakukan sosialisasi pada masyarakat juga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement