REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat masih punya pekerjaan rumah untuk menuntaskan perekaman data penduduk untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Hingga saat ini tercatat masih ada 316 ribu atau 8 persen penduduk Sumbar berusia wajib KTP yang belum terdata. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menargetkan perekaman data KTP-El untuk Sumbar bisa rampung sepenuhnya pada Februari 2018 nanti.
Salah satu solusi yang ditawarkan Pemprov Sumbar untuk mempercepat proses perekaman data KTP-El adalah dengan menggelar Pekan Pendaftaran Data Kependudukan di halaman Kantor Gubernur Sumbar, dimulai Kamis (7/12) ini.
"Perekaman data penduduk Sumbar sudah mencapai 91,67 persen. Masih ada 8 persen atau 300 ribu lebih penduduk yang belum terekam. Ini yang kita kebut hingga Februari (2018)," kata Irwan usai membuka Pekan Pendaftaran Data Kependudukan, Kamis (7/12).
Irwan menilai perekaman data KTP-El memang harus segera dirampungkan lantaran data tersebut juga bakal dipakai untuk keperluan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 mendatang. Ia meminta komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk menuntaskan perekaman, disatukan melalui kegiatan ini.
"Semua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di 19 kabupaten/kota membuka layanan perekaman disini. Masyarakat yang belum merekam data, difasilitasi melalui kegiatan ini," katanya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Pencatatan Sipil Sumbar, Novrial menambahkan, jumlah penduduk Sumbar di tahun 2017 tercatat sebanyak 5,4 juta jiwa. Dari angka tersebut, 3,8 juta penduduk berusia wajib KTP-El. Artinya masih ada 316 ribu penduduk yang datanya belum terekam.
"Pekan pendaftaran data penduduk di Sumbar, merupakan yang pertama kali digelar di Indonesia di tingkat provinsi. Sasarannya mahasiswa yang kuliah di Padang, yang tidak punya waktu merekam data di daerah asal," katanya.
Pekan Pendaftaran Penduduk Sumbar digelar empat hari, mulai tanggal 7-10 Desember 2017. Kegiatan ini tidak saja untuk melayani perekaman KTP el, melainkan juga melayani pencetakan KTP el bagi masyarakat yang selama ini baru mendapatkan surat keterangan (suket).
"Bagi yang baru merekam, mereka dapat suket. Kalau yang sudah terekam, namun baru dapat suket, bisa mencetak disini," kata dia.