REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono Xmengatakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Yogyakarta tidak ikut campur dalam pembebasan lahan warga di Kulonprogo yang akan dijadikan bandara internasional. Persoalan lahan dinilai sepenuhnya tanggung jawab PT Angkasa Pura.
"Wah saya nggak tahu persis. Itu (pembebasan lahan) Angkasa Pura, bukan Pemda (pemerintah daerah)," kata Sultan di Istana Kepresidenan, Rabu (6/12).
Sultan mengatakan sejauh ini pihak pengembang sebenarnya telah melakukan pengosongan dan pembebasan lahan warga yang sudah ditinggal para penghuninya. Mereka sudah setuju untuk adanya pembangunan bandara di daerah tersebut.
Untuk rumah yang memang belum dikosongkan maka tidak akan dihancurkan terlebih dahulu. Mereka berhak mengadu ke pengadilan terkait dengan lahan dan rumah yang sudah masuk dalam kawasan pembangunan bandara.
Sultan mengatakan sejauh ini masih ada warga yang keberatan dengan uang pengganti atas rumah dan lahan. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka pengadilan menjadi jalan terbaik melakukan komunikasi yang lebih terarah.
Terkait dengan adanya mahasiswa yang ditangkap aparat hukum, Sultan menyebut bahwa mahasiswa seharusnya tidak ikut campur dalam pembebasan lahan ini. "Itu kan mahasiswa yang nggak punya kepentingan. Nggak ada masalah. Urusannya opo mahasiswa? Wong itu sudah dibayar, sudah kosong, dihancurin kan boleh," ujarnya
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta belasan orang yang ditangkap karena menolak penggusuran di Kulonprogo dibebaskan. Kontras turut meminta tindakan provokatif dari Polres Kulonprogo dihentikan.
Kontras mempertanyakan akuntabilitas dan profesionalisme Polda DIY atas tindakan kekerasan yang disertai proses penangkapan sewenang-wenang kepada 15 orang jaringan mahasiswa. Mereka merupakan masyarakat yang bersolidaritas atas penggusuran paksa di Palihon, Temon, Kulon Progo oleh PT Angkasa Pura.
Kekerasan yang dilakukan terhadap tiga warga dan penangkapan terhadap 15 orang yang bersolidaritas terhadap warga ini dilakukan jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kontras menegaskan, tindakan itu tidak lain merupakan provokasi yang dilakukan provokator kepada masyarakat.