Kamis 07 Dec 2017 03:33 WIB

Jumlah Warga Cirebon yang Ingin Jadi TKI Meningkat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jumlah warga Kota Cirebon yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri meningkat dibandingkan tahun lalu. Para calon TKI pun diimbau untuk menempuh jalur legal untuk berangkat kerja ke negeri asing.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyebutkan, sepanjang2016, jumlah warga Kota Cirebon yang mengadu nasib menjadi TKI ke luar negeri mencapai 161 orang. Namun sejak awal tahun hingga 5 Desembe 2017, tercatat sudah 182 orang. Malaysia menjadi negara yang paling banyak dituju.

 

"Hingga akhir tahun ini jumlah itu masih bisa bertambah karena ada beberapa calon TKI yang masih menempuh proses administrasi," kata Agus, Rabu (6/12).

 

Agus mengatakan, menjadi TKI ke luar negeri bisa menjadi alternatif untuk mengatasi pengangguran di Kota Cirebon. Namun, para TKI itu harus memiliki kemampuan tertentu dan berangkat dari jalur legal.

 

Agus menyatakan, pihaknya saat ini sedang menggagas kerjasama dengan penyedia kerja di Malaysia untuk menyediakan ruang kerja bagi TKI asal Kota Cirebon. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya calon TKI unprocedural.

 

Menurutnya,selama ini masih banyak warga yang tidak mengetahui mekanisme untuk menjadi TKI yang legal. Karenanya, mereka kemudian memilih jalur keberangkatan melalui agen yang tidak resmi, yang akhirnya merugikan TKI itu sendiri.

 

Menurut Agus, keberangkatan bekerja ke luar negeri secara ilegal akan membuat hak-hak TKI jadi terabaikan. Mereka pun tidak mendapat perlindungan yang seharusnya. Karena itu, pihaknya akan lebih intens bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk mencegah TKI ilegal.

 

Selain itu, kata Agus, untuk menekan jumlah TKI ilegal, pihaknya juga akan memberikan kemudahan pelayanan administrasi bagi calon TKI dan memberikan pelatihankemampuan berbahasa asing serta keterampilan lainnya.

 

"Selama persyaratannya benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk mempersulit calon TKI, " kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement